Ilustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurut Bhima tax amensty jilid III akan menimbulkan moral hazard yang besar sekali. Lantaran, bukannya mengejar kepatuhan pajak dan pencocokan data aset dari hasil tax amnesty sebelumnya, ini malah membuat tax amnesty jilid III.
Pemerintah sudah menebar banyak insentif untuk pengusaha yakni, tarif pajak penghasilan atau PPh badan yang terus menurun. Belum lagi, pada tahun depan tarif PPh badan dari 22 persen akan turun ke 20 persen.
Namun ironinya, di saat yang sama beban kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 perssn akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan menciptakan pelemahan daya beli kelas menengah ke bawah, pelaku usaha juga terpukul.
"Tak hanya itu, dampak kenaikan PPN ini bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal baik, di sektor ritel dan industri pengolahan. Di mana letak keadilan pajaknya?” kata Bhima.