Ditjen Pajak Buka Suara soal Susu Impor Tidak Kena Pajak

- Direktorat Jenderal Pajak Keuangan membuka suara terkait pembebasan pajak impor susu sapi tertentu di Indonesia.
- Bea masuk atas impor susu dibebaskan karena perjanjian perdagangan dengan Australia dan Selandia Baru, mempengaruhi jumlah impor susu sapi yang mencapai 257,3 ribu ton.
- Selandia Baru dan Australia menjadi pemasok utama produk susu ke Indonesia karena memanfaatkan FTA untuk menawarkan harga kompetitif, mendorong banjirnya produk susu dari kedua negara tersebut.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara mengenai pembebasan pajak impor produk susu tertentu. Hal ini seiring keluhan peternak sapi perah yang produksinya tidak terserap karena banjir impor susu di Indonesia.
Kebijakan pajak impor susu diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Adapun aturan soal pembebasan PPN atas produk susu tertentu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf (i). Dalam hal ini, susu termasuk barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Lebih lanjut ketentuan tersebut mengatur bahwa susu tersebut adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya," kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/11/2024).
1. Tarif bea masuk 0 persen sesuai dengan perjanjian perdagangan

Selain bea masuk yang dibebaskan, tarif bea masuk atas impor susu pun juga dibebaskan dikarenakan perjanjian perdagangan. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pembebasan bea masuk susu impor terjadi karena adanya perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan negara tersebut.
Misalnya susu yang diimpor dari Australia dan Selandia Baru mendapatkan bea masuk nol persen karena Indonesia dan dua negara tersebut telah menandatangani kesepakatan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
"Itu terkait sama FTA perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, dengan Australia, dengan New Zealand, jadi itu yang kita jalanin juga," ujarnya.
Berdasarkan laman New Zealand Foreign Affairs and Trade, perjanjian yang berlaku sejak 2010 itu di dalamnya terdapat penghapusan tarif pada ekspor susu, daging sapi, kehutanan, apel, dan buah kiwi Selandia Baru.
2. Rincian impor susu sepanjang Januari-Oktober

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor susu sapi sepanjang Januari-Oktober 2024 mencapai 257,3 ribu ton. Laju impor sapi pun mengalami kenaikan 7,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 240,3 ribu ton.
Lebih lanjut, impor susu terbesar pada periode Januari-Oktober 2024, berasal dari Selandia Baru dengan volume 126,84 ribu ton atau 49,30 persen dari total impor susu, kemudian dari Amerika Serikat (AS) sebanyak 45,18 ribu ton atau sekitar 27,56 persen.
Selanjutnya dari Australia sebesar 38,19 ribu ton atau 14,84 persen, dan dari Belgia sebanyak 15,24 ribu ton atau sekitar 5,92 persen.
Rincian impor susu periode 2019-2023 :
- 2019 sebesar 262,20 ribu ton
- 2020 sebesar 273,14 ribu ton
- 2021 sebesar 290,58 ribu ton
- 2022 sebesar 338,53 ribu ton
- 2023 sebesar 287,97 ribu ton
3. Selandia Baru dan Australia manfaatkan perjanjian perdagangan untuk impor susu

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie mengungkapkan penghapusan tarif bea masuk atas produk susu dari Selandia Baru dan Australia menjadi salah satu biang kerok yang mendorong banjirnya produk susu dari kedua negara tersebut.
Selandia Baru dan Australia juga memanfaatkan free trade aggrement (FTA) untuk memperkuat posisi mereka sebagai pemasok utama produk susu ke Indonesia. Alhasil kedua negara tersebut menawarkan harga susu yang lebih kompetitif, terutama di tengah tingginya permintaan pasar susu Indonesia.
"(Kondisi ini) membuat harga produk susu dari (Selandia Baru dan Australia) menjadi 5 persen lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya. Kedekatan mereka dengan Indonesia juga membuat harga produk susu mereka sangat kompetitif," kata Budi Arie dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Senin (11/11/2024).