5 Skema Penyelamatan UMKM di Tengah Badai akibat COVID-19 

Bagi UMKM yang tidak tersentuh lembaga keuangan atau bank

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan pemerintah telah menyiapkan lima skema untuk menyelamatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tengah pandemik virus corona. Salah satunya dengan memberikan insentif perpajakan bagi UMKM yang tidak bersentuhan atau tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan. 

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberi arahan dalam rapat terbatas mengenai mitigasi dampak COVID-19 terhadap UMKM, yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/4).

1. UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar PPh diturunkan dari 0,5 persen jadi 0 persen alias tanpa Pph

5 Skema Penyelamatan UMKM di Tengah Badai akibat COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Jokowi mengatakan insentif itu berupa penurunan pajak penghasilan (Pph 21) bagi sektor UMKM menjadi 0 persen alias ditanggung penuh oleh pemerintah. Ini berlaku bagi UMKM yang omzetnya berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode 6 bulan, dimulai dari April 2020 sampai September 2020," ujar Jokowi.

2. Pelaku UKM kategori miskin akan dapat bansos

5 Skema Penyelamatan UMKM di Tengah Badai akibat COVID-19 Ilustrasi kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, ada juga skema program bantuan bagi pelaku UKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan. Jokowi menuturkan, mereka akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

"Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT Dana Desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja," ucap Jokowi.

3. Relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM

5 Skema Penyelamatan UMKM di Tengah Badai akibat COVID-19 Dok. Biro Pers Kepresidenan

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai macam skema program. Salah satunya melalui penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR.

"Relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program baik itu melalui penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro, atau UMi, PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur," Jokowi menjelaskan.

4. Bantuan modal usaha kepada 23 juta UMKM

5 Skema Penyelamatan UMKM di Tengah Badai akibat COVID-19 Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Skema selanjutnya adalah program bantuan modal kerja bagi UMKM. Bantuan modal kerja itu akan diberikan kepada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Jokowi menuturkan, stimulus bantuan modal kerja bagi UMKM ini harus dirancang dengan baik agar bisa langsung dirasakan manfaatnya.

"Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), maupun skema program lainnya," ujarnya.

5. Realokasi anggaran diarahkan pada stimulus ekonomi bagi UMKM

5 Skema Penyelamatan UMKM di Tengah Badai akibat COVID-19 Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Jokowi mengatakan realokasi anggaran pemerintah daerah juga harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM. Kementerian, lembaga, BUMN, serta pemerintah daerah diminta menjadi bumper dalam ekosistem usaha UMKM, terutama dalam tahap awal recovery.

Jokowi juga menekankan pentingnya konsolidasi usaha BUMN dan BUMD. "Saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan kepada Kepala Daerah sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi COVID ini," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Beri Bantuan Modal bagi 23 Juta UMKM

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya