Airlangga: Dana PEN Tidak untuk IKN, Anggaran dari PUPR

Sri Mulyani sebelumnya sebut akan gunakan dana PEN untuk IKN

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dia menyebut, dana pembangunan IKN akan menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR.

“Terkait dengan IKN ini anggarannya adalah di PUPR. Diperkirakan untuk fase pertama itu dibutuhkan dana sebesar Rp45 triliun, namun dana ini dana secara bertahap. Tergantung pada kebutuhan dan progres, jadi dana itu yang ada di PUPR dan dana PEN tidak ada untuk IKN,” kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Jokowi Ngebut Sahkan UU IKN di Tengah COVID-19

1. Airlangga sebut dana PEN digunakan untuk kesehatan, perlindungan masyarakat, hingga penguatan ekonomi

Airlangga: Dana PEN Tidak untuk IKN, Anggaran dari PUPRMenko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Berikutnya, Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menjelaskan bahwa dana PEN yang telah diputuskan adalah Rp451,64 triliun. Dana itu, kata Airlangga, digunakan untuk kesehatan perlindungan masyarakat dan penguatan ekonomi.

“Bidang kesehatan Rp125,97 triliun, perlindungan masyarakat Rp150,8 triliun dan penguatan ekonomi sebesar Rp174,87 triliun. Dari 3 bidang tersebut, tentunya ekonomi yang terkait dengan infrastruktur, ketahanan pangan, ICT, UMKM, investasi pemerintah, dan perpajakan,” ujar Airlangga.

2. Sri Mulyani sebut akan gunakan dana PEN untuk pembangunan IKN

Airlangga: Dana PEN Tidak untuk IKN, Anggaran dari PUPRGubernur Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (27/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ingin menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam pos program penguatan ekonomi senilai Rp178,3 triliun untuk pembangunan IKN. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022) lalu.

Namun, pernyataan Sri Mulyani itu mendapatkan teguran dari seorang anggota Komisi XI DPR. Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengatakan, jika tidak berhati-hati menggunakan dana PEN hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujarnya.

Menanggapi Marwan Cik Asan, Sri Mulyani menyebut, APBN menjadi salah satu opsi alokasi pendanaan IKN. Namun, dia menjelaskan bahwa pemerintah pasti punya alasan dan dasar ketika melakukan realokasi anggaran tersebut.

"Tapi kalau kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," katanya.

3. Undang-Undang yang dilanggar jika gunakan dana PEN untuk IKN

Airlangga: Dana PEN Tidak untuk IKN, Anggaran dari PUPRNagara Rimba Nusa sebagai pemenang sayembara desain IKN (IDN Times/ Kemenkoinfo RI)

Marwan mengatakan, pembangunan IKN harus memperhatikan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar UU.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemik COVID-19.

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," katanya.

Baca Juga: Ingatkan Jokowi, Pengamat: Pembangunan IKN Jangan Dicampur Politik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya