Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai Kritik

Airlangga jelaskan soal isu pesangon dan cuti

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab kritikan masyarakat tentang pasal-pasal di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disoroti publik. Dia menyebut salah satu kritik yang beredar luas terkait isu ketenagakerjaan dalam omnibus law itu, salah satunya tentang upah minimum yang dihapuskan.

"Banyak hoaks beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan. Tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima itu tidak akan turun," ujar Airlangga dalam keterangan peesnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

1. Kepastian pesangon dan jaminan PHK

Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai KritikSeorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha untuk menjamin kelangsungan hidup buruh. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selanjutnya, Airlangga juga memberikan penjelasan tentang pasal yang mengatur soal pesangon. Sejumlah pasal dalam UU Ciptaker dinilai membuka peluang bagi pemberi kerja atau perusahaan untuk tidak membayar pesangon.

Mengenai isu itu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah justru berupaya memberikan peningkatan perlindungan kepada para pekerja melalui UU Ciptaker.

"Terkait pesangon itu ada diatur, ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga apabila terjadi PHK ada manfaat peningkatan kompetensi atau upskilling, serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," ucap Airlangga.

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

2. Airlangga jawab isu soal waktu jam kerja, dan aturan soal cuti haid dan melahirkan yang tidak dihapus

Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai KritikPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, mengenai waktu kerja juga cukup disoroti publik. Sebelumnya, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Meski begitu, pemerintah masih mewajibkan pemberi kerja memberlakukan jam kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan.

"Terkait dengan waktu kerja. Istirahat mingguan tetap seperti UU lama, sementara yang sifatnya tertentu dan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan Pasal 77," tutur Airlangga.

Pengusaha juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat kepada pekerja. "Demikian juga untuk cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai dengan UU. Tidak dihapus," ucap Airlangga.

3. Airlangga sebut outsourcing akan mendapatkan jaminan upah dan kesejahteraan

Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai KritikMenko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lalu, Airlangga juga menegaskan bahwa pekerja alih daya atau outsourcing akan mendapatkan jaminan upah dan kesejahteraan. Untuk tenaga kerja asing (TKA), kata Airlangga, ada aturan tertentu dalam UU Cipatker.

"Tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun mereka yang datang sebagai buyers," ucapnya.

Baca Juga: Kelebihan UU Cipta Kerja yang Minim Sorotan

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya