Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan daftar terbaru aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia.
Daftar tersebut dituangkan dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” ucap Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dikutip dari keterangan resmi.