ilustrasi uang (pixabay.com/Udikart)
Sementara 'duit’, merupakan serapan kata dari ‘doit’, yaitu uang koin kuno Eropa abad 14 yang menjadi alat pembayaran sah yang terbuat dari perak. Koin itu dibawa oleh Belanda ke Indonesia.
Pada tahun 1726 masa penjajahan Belanda, doit dibawa masuk ke Indonesia terutama Batavia (sekarang Jakarta). Setelah itu, Pemerintah Belanda mengizinkan VOC mendirikan perusahaan pencetak doit di Batavia dan Surabaya.
Penggunaan doit sendiri diperuntukkan bagi para pegawai kecil, buruh, dan petani yang membuat mereka terbiasa dengan kata tersebut. Seiring perubahan zaman, istilah doit berubah menjadi 'duit', menyesuaikan penyebutan oleh masyarakat Indonesia.
Sedangkan menurut KBBI, duit merupakan satuan mata uang tembaga pada zaman dahulu sebelum Indonesia merdeka. Perbandingan 120 duit sama nilainya dengan satu rupiah.
Bedasarkan penjelasan di atas, perbedaan uang dan duit hanya berupa penyebutannya saja. Sedangkan untuk kegunaannya tetap sebagai alat pembayaran dalam proses jual dan beli.