Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mendapat komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa aset perusahaan tak akan disita dalam proses hukum mega korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp193,7 triliun setahun.
Adapun proses hukum yang berlangsung saat ini terkait tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
“Jadi Kejaksaan (Agung) tidak akan melakukan semacam penyegelan atau penyitaan aset,” kata Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini dalam media briefing di Grha Pertamina, Jakarta, Rabu (4/2/2025).