Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menegaskan tidak ada rencana maupun kebijakan dari pihaknya untuk membatasi jam beroperasi warung atau toko kelontong milik rakyat.
Teten pun mengaku telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam tinjaunnya tersebut, Teten tidak meneukan aturan yang melarang spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," kata Teten, dikutip dari situs resminya, Rabu (1/5/2024).