Jakarta, IDN Times - Pemerintah Negara Bagian Texas mencapai penyelesaian senilai 1,375 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) dengan Google atas dugaan pelanggaran privasi data warganya. Kesepakatan ini diumumkan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, pada Jum'at (9/5/2025), dan menjadi yang terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS) untuk kasus serupa.
Google dituduh mengumpulkan data pribadi seperti lokasi, pencarian saat dalam mode incognito, serta biometrik pengguna tanpa persetujuan. Meskipun tidak mengakui kesalahan, Google sepakat membayar denda besar dan memperbaiki sistem perlindungan data mereka.
Keberhasilan ini menyusul kemenangan Texas atas Meta tahun lalu, yang juga digugat atas penggunaan data biometrik tanpa izin. Dengan dua kemenangan besar dalam dua tahun, Texas menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam penegakan hukum privasi digital.