Ilustrasi platform media sosial TikTok. (IDN Times/Vadhia/Lidyana)
Sejumlah kritik pun datang seiring kembalinya TikTok Shop di Indonesia. KemenkopUKM mewakili pemerintah langsung memberikan teguran bagi TikTok yang masih dianggap mempraktikkan socio commerce.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Fiki menyayangkan, TikTok Shop yang kembali berkat kerja sama dengan Tokopedia masih belum disertai perubahan berarti lantaran aktivitas belanja dan transaksi TikTok Shop masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, tetapi mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharusnya tidak boleh karena secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi," tutur Fiki pada 14 Desember 2023.
Fiki pun menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki.
Di sisi lain, Fiki meyakini bahwa regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” papar Fiki.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan, Kemenkop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
“Menkop UKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ujar dia.
Sekitar dua bulan setelah kembali beroperasi di Indonesia, Teten menganggap TikTok Shop masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Kami di Kemenkop sudah jelas ya melakukan koordinator teknis antar kementerian dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten kepada awak media, pada 19 Februari 2024.
Atas dasar hal tersebut, Teten meminta TikTok mematuhi pemisahan media sosial dan e-commerce sesuai aturan berlaku.
Dalam kesempatan lain saat berbicara di siniar Close The Door Deddy Corbuzier, Teten menyampaikan kegeramannya atas pelanggaran yang masih saja dilakukan TikTok dan TikTok Shop.
“TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia. Dulu dia jualan, itu padahal dia itu hanya kantor perwakilan, gak boleh jualan di Indonesia, kecuali dia berbadan hukum, memiliki izin hukum," kata Teten, 6 Maret 2024.
Teten mengatakan, pelanggaran TikTok telah dilakukan kesekian kalinya. Dia mengatakan, platform media sosial lain, seperti Instagram dan lain-lain hanya melakukan promosi produk, tapi tidak melayani transaksi di platform media sosial itu.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya di mana. Nah, kalau Tiktok, dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok Shop-nya juga," kata Teten.
TikTok Shop saat ini masih bertahan dengan alasan masih proses transisi seluruh sistem transaksinya ke Tokopedia. Namun, menurut Teten, tak ada ketentuan transisi dalam Permendag 31 tahun 2023.
“Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari Tiktok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," kata Teten.
Menurut Teten, jika migrasi itu benar terjadi, maka seharusnya ada peningkatan transaksi belanja di Tokopedia.
“Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," ucap Teten.
Di sisi lain, perbedaan sikap justru ditunjukkan oleh Zulhas selaku Mendag yang seolah lebih permisif dengan TikTok. Hal itu ditunjukkan lewat pernyataannya terkait migrasi layanan transaksi TikTok Shop ke Tokopedia yang masih berlangsung per pertengahan Maret ini.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), perkembangan migrasinya sudah lebih dari 80 persen.
“Ya lagi proses kan. Sabar saja, sudah 80 persen,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, pada 14 Maret 2024.
Pemerintah memberikan empat bulan kepada TikTok Shop untuk melakukan migrasi ke Tokopedia, terhitung sejak pertengahan Desember 2023. Artinya, batas waktu migrasi sampai pertengahan April 2024.
Zulhas enggan membahas konsekuensi yang harus dihadapi TikTok jika melewati tenggat waktu migrasi.
“Ya nanti kita lihat, jangan pakai kalau-kalau,” ucap Zulhas.
Sebelumnya, GoTo memastikan proses migrasi sistem TikTok ke Tokopedia akan rampung sepenuhnya dalam 1,5 bulan. Pernyataan itu dilontarkan dalam paparan publik secara virtual, akhir Februari 2024. Dengan perhitungan 1,5 bulan sejak akhir Februari, maka GOTO menargetkan proses migrasi rampung pada pertengahan April.
"Sepanjang sepengetahuan kami proses ini pada saat ini sudah hampir selesai. Proses diharapkan dapat seluruhnya rampung paling lambat dalam 1,5 bulan ke depan," kata CEO GoTo, Patrick Walujo.