Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Turangga Terima Santunan Jasa Raharja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban meninggal dalam kecelakaan KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya. Santunan itu telah diterima ahli waris pada Sabtu (6/1/2024).
Dalam insiden ini, empat orang dikonfirmasi meninggal pada Jumat (5/1/2024). Keempat orang tersebut adalah masinis, asisten masinis, pramugara, dan sekuriti.
1. Berapa santunan yang didapat?
Semua korban yang meninggal pun telah mendapat santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli warisnya. Nominal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Sejumlah penerima santunan tersebut adalah ahli waris dari almarhum Ponisam (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, yang disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Auditorium Kantor Pusat PT KAI.
Baca Juga: KAI Berikan Santunan Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga
Editor’s picks
2. Bentuk perlindungan dasar dari negara
Jasa Raharja menyebut, santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar. Santunan ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan mudah, cepat, tepat, dan terbaik, bagi masyarakat," bunyi pernyataan Jasa Raharja.
3. Total 36 korban luka-luka juga sudah terjamin
Selain itu, total 36 korban luka-luka juga telah terjamin oleh Jasa Raharja. Sebagian dari mereka ada yang masih dirawat di Rumah Sakit dan rawat jalan. Setelah penyerahan santunan, Jasa Raharja juga mengunjungi tiga korban yang dirawat di RS Santosa.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan santunan kecelakaan diri dari Jasaraharja Putera, kepada kru yang menjadi korban. Untuk Masinis mendapat Rp85 juta dan kru kereta mendapat Rp65 juta.
Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan KA Turangga