Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TKDN Mobil Listrik Dikebut, Komponen Lokal Masih Jadi Tantangan
Neta V-II sudah kantongi TKDN 44 persen (Neta)
  • Penjualan mobil listrik mencapai 101.171 unit atau 16,88 persen dari total penjualan mobil Januari-Agustus 2026, didorong kebijakan insentif impor sebelumnya.
  • Mobil listrik penerima insentif PPnBM wajib memenuhi TKDN 40 persen pada 2026, naik menjadi 60 persen pada 2027 dan 80 persen pada 2030.
  • Pelaku industri menilai kenaikan TKDN harus mendorong produksi komponen utama, terutama sel baterai dan bahan bakunya, agar lokalisasi tidak hanya bertumpu pada perakitan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Penyerapan komponen lokal seiring perkembangan kendaraan listrik dinilai semakin mendesak di tengah meningkatnya produk mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) di pasar Indonesia.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki mengatakan, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sejak dulu telah mendorong lokalisasi produk dan industrialisasi. Meski demikian, peningkatan daya saing industri juga perlu diikuti dengan skala produksi yang memadai.

“Semakin besar volume, daya saing produk semakin tinggi,” katanya, Rabu (30/9/2026).

1. Penjualan mobil listrik tumbuh pesat

Pameran mobil listrik digeber beberapa hari. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Hingga Agustus 2026, penjualan mobil listrik di Indonesia tumbuh pesat. Dari total penjualan mobil sebanyak 599.491 unit sepanjang Januari-Agustus 2026, sebanyak 101.171 unit atau 16,88 persen merupakan mobil listrik.

"Pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan pemerintah, salah satunya pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik utuh. Program insentif yang dimulai pada 2024 tersebut berakhir pada akhir 2025," jelasnya.

Setelah program tersebut berakhir, pabrikan yang sebelumnya mengikuti insentif impor mulai diarahkan untuk meningkatkan lokalisasi produk. Namun, sebagian pabrikan masih memanfaatkan fasilitas perakitan yang telah tersedia di dalam negeri.

Praktik tersebut masih diperbolehkan dalam regulasi, termasuk mengacu pada ketentuan TKDN mobil listrik yang tertuang dalam Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 sebagai revisi Permenperin Nomor 6 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, mobil listrik yang mendapatkan insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) wajib memenuhi TKDN minimal 40 persen pada 2026. Persentase tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen mulai 2027 dan 80 persen pada 2030.

Kebijakan TKDN secara bertahap juga telah diterapkan pada industri otomotif Indonesia. Saat ini, produk mobil yang diproduksi pabrikan di dalam negeri telah memiliki TKDN lebih dari 80 persen.

Penerapan TKDN tersebut turut membangun ekosistem industri dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor otomotif. Perkembangan itu kemudian mendukung Indonesia menjadi salah satu basis produksi dan ekspor kendaraan.

2. TKDN perlu dorong komponen lokal

TKDN Savart EV (IDN Times/Fadhliansyah)

Terkait penerapan TKDN 40 persen pada kendaraan listrik, Rachmat menilai peluang industri komponen lokal masih terbatas. Pasalnya, dari komposisi TKDN tersebut, porsi proses perakitan masih cukup besar, yakni sekitar 30 persen.

Karena itu, dia berharap persentase TKDN kendaraan listrik terus meningkat secara bertahap. Menurut Rachmat, ketentuan yang berlaku saat ini masih relatif realistis bagi perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

"Ketika TKDN nantinya mencapai sekitar 80 persen, lokalisasi diharapkan tidak berhenti pada proses perakitan. Komponen utama kendaraan listrik, termasuk baterai dan bahan bakunya, perlu mulai diproduksi di dalam negeri. Ke depan kami ingin banyak terlibat,” kata Rachmat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta mengatakan produsen kendaraan listrik wajib memenuhi TKDN sebesar 80% mulai 2030.

“Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul,” ujarnya.

3. Kebijakan TKDN perlu sejalan dengan dengan industrialisasi dan hilirisasi

ilustrasi melakukan industrialisasi (pexels.com/Pixabay)

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan kebijakan TKDN kendaraan listrik perlu sejalan dengan agenda industrialisasi dan hilirisasi pemerintah.

Menurutnya, peningkatan TKDN secara bertahap perlu dimanfaatkan produsen komponen lokal untuk masuk lebih dalam ke rantai pasok kendaraan listrik.

Dia menilai salah satu komponen yang perlu menjadi perhatian adalah baterai. Menurut Bambang, sekitar 80% kendaraan listrik saat ini masih menggunakan baterai lithium iron phosphate (LFP), sementara Indonesia memiliki cadangan nikel yang besar.

“TKDN mobil listrik harus secara pasti menyasar lokalisasi komponen utama baterai. Kenapa yang diproduksi itu [LFP]? Kenapa tidak yang menggunakan baterai nikel, sehingga baterainya masih bisa digunakan kembali? ungkap Bambang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article