Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)
Iqbal berpendapat, pemerintah harus menciptakan level playing field bagi semua platform
perdagangan kripto. Perusahaan kripto asing juga sudah waktunya untuk diberlakukan
pengenaan pajak kripto, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022.
Menurutnya, hal tersebut bisa menciptakan industri kripto yang lebih sehat, mendukung platform lokal untuk bersaing dan menghindari capital flow ke luar negeri.
Dia menuturkan, penerapan pemblokiran social media exchanger global ini dapat mendorong investor untuk beralih ke platform lokal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan volume transaksi di platform lokal.
"Ini memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan peraturan di sektor kripto, mendorong pelaku industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku," ucapnya.
Sebagai iformasi, pemerintah mulai Mei 2022 lalu memberlakukan pajak pada aset kripto melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto.
Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2 persen, dan PPN sebesar 0,22 persen.