Penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Lebih lanjut, hakim MA menilai pengelolaan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Penjualan pasir itu dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan, dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non-komersial.
"Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah, dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut," kata hakim.
Maka, hakim agung mengabulkan gugatan terhadap PP tahun 2023 tersebut. "Sehingga permohonan keberatan hak uji materiil a quo patut dikabulkan dan teradap objek permohonan beralasan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.
Pemohon terhadap PP tersebut merupakan seorang dosen yakni Muhammad Taufiq. Ia sebelumya mengajukan hak uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat 4 PP 26/2023. Dalam gugatan ini termohon yakni presiden.