964 Pegawai Kemenkeu Masuk Radar PPATK Sejak 2007, 352 Kena Sanksi

Terdiri dari 126 kasus

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 964 masuk radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan selama 2007 hingga 2023. Identifikasi dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

"Jadi, 964 itu akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan, Itjen atau yang diidentifikasi oleh PPATK," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam press statement terkait temuan PPATK, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Ratusan pegawai yang masuk radar tersebut berdasarkan informasi PPATK ke Itjen Kemenkeu dari tahun 2007 hingga 2023 yang berjumlah 266 informasi. Rinciannya, 185 informasi adalah atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

"Jadi 185 adalah permintaan Irjen Kemenkeu kepada PPATK. Sedangkan sisanya 81 itu inisiatif dari PPATK. Artinya PPATK menjalankan tugasnya dan menemukan adanya transaksi yang menyangkut aparat di Kemenkeu, kemudian ASN di Kemenkeu dan transaksinya itu disampaikan kepada kami," ujarnya.

Baca Juga: Dalami 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham, Kemenkeu: Tidak Dilarang UU

1. Sebanyak 352 pegawai dijatuhi hukuman

964 Pegawai Kemenkeu Masuk Radar PPATK Sejak 2007, 352 Kena SanksiIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, Kemenkeu menindaklanjuti informasi yang diberikan PPATK. Hasilnya, 352 pegawai menerima hukuman disiplin dari 126 kasus. Ada 86 kasus yang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan tambahan. Selanjutnya 16 kasus dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Kalau hukuman disiplin ini kami mengacu Undang-undang ASN dan PP mengenai ASN, yaitu PP 94/2021 tentang disiplin ASN," sebut Sri Mulyani.

Baca Juga: Mahfud soal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Itu TPPU, Bukan Korupsi

2. Sebanyak 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti

964 Pegawai Kemenkeu Masuk Radar PPATK Sejak 2007, 352 Kena SanksiPress Statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani).

Sri Mulyani menambahkan, ada sebanyak 31 kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkeu karena beberapa faktor.

"Ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang 

3. Jumlah laporan yang diadukan masyarakat kepada Kemenkeu mencapai 3.287

964 Pegawai Kemenkeu Masuk Radar PPATK Sejak 2007, 352 Kena SanksiSitus web www.wise.kemenkeu.go.id

Itjen Kemenkeu juga menerima pengaduan melalui Whistleblowing System, yaitu aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu.

Dari 2017 hingga 2022, ada 3.287 pengaduan yang masuk ke Whistleblowing System, dan 550 pegawai diberikan hukuman disiplin menyangkut fraud. Berikut rinciannya:

  • Tahun 2017: 510 pengaduan, 66 pegawai diberikan hukuman disiplin menyangkut fraud.
  • Tahun 2018: 482 pengaduan, 118 pegawai diberikan hukuman disiplin menyangkut fraud.
  • Tahun 2019: 445 pengaduan, 83 pegawai diberikan hukuman disiplin menyangkut fraud.
  • Tahun 2020: 446 pengaduan, 71 pegawai diberikan hukuman disiplin menyangkut fraud.
  • Tahun 2021: 599 pengaduan, 114 pegawai diberikan hukuman disiplin menyangkut fraud.
  • Tahun 2022: 805 pengaduan, 98 pegawai diberikan hukuman disiplin menyangkut fraud.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya