Dalami 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham, Kemenkeu: Tidak Dilarang UU

Tapi perlu diatur agar tidak conflict of interest

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima nama-nama 134 pegawai pajak yang diklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya saham di 280 perusahaan. Adapun 280 perusahaan tersebut bersifat tertutup atau non-listing.

"Kami nanti akan pastikan ke Itjen, tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi itu. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis, seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan UU, nanti apa yang perlu kami lakukan," ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Besok, KPK Lapor Kemenkeu soal 134 ASN Pajak Punya Saham Perusahaan

1. Tidak ada aturan melarang

Dalami 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham, Kemenkeu: Tidak Dilarang UUilustrasi aturan tertulis (Pixabay.com/succo)

Lebih lanjut, Prastowo menyebut tidak ada UU dan peraturan pemerintah (PP) yang melarang aparatur sipil negara (ASN), termasuk Kemenkeu, untuk mempunyai saham di perusahaan. Namun, dibutuhkan pembatasan hingga pelaporan ke pimpinan langsung pegawai tersebut.

"Sejauh ini kan UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan kepantasan dan governance-nya melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya, nanti kita lihat," katanya.

Baca Juga: Kemenkeu: Tak Ada Angka Rp300 Triliun dalam Laporan PPATK

2. Kemenkeu minta jangan digeneralisasi

Dalami 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham, Kemenkeu: Tidak Dilarang UUYustinus Prastowo dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Good Governance: dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Prastowo mengungkapkan tidak mempermasalahkan kalau pegawai Kemenkeu ingin memiliki usaha misalnya katering dan fotografi. Dia menilai, persoalan ini tidak perlu disamaratakan.

"Ini yang nanti kita dalami. Jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," pungkas dia

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Pakai Jasa Profesional buat 'Sembunyikan' Uang  

3. Konsultan pajak bukan milik RAT

Dalami 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham, Kemenkeu: Tidak Dilarang UUDeputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (Dok. Humas KPK)

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan masih mendalami 280 perusahaan yang dimiliki 134 pegawai pajak. Karena perusahaan yang dimiliki tercatat perusahan itu tidak terbuka.

"Bukan, kalau itu (terbuka) kita gak pusing. Ini perusahaan tertutup, nonlisting. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," ujarnya.

Sejauh ini, KPK baru menemukan dua perusahaan yang bergerak di jasa konsultan pajak. "Yang kita cari itu yang konsultan pajak karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujarnya.

Meski demikian, Pahala memastikan, dua perusahaan konsultan pajak itu bukan milik Rafael Alun Trisambodo.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya