Ada Aturan Baru Menperin, Pengusaha Sulit Impor Komponen Elektronik

Minta Kemenperin segera keluarkan peraturan teknis impor

Jakarta, IDN Times - Para pengusaha yang bergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengeluhkan kurangnya jaminan hukum setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Impor Produk Elektronik.

Mereka menyoroti lambatnya proses pengeluaran peraturan teknis (pertek) yang seharusnya menyertainya. Mereka khawatir tanpa pertek yang jelas, penerapan Permenperin tersebut dapat menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu bisnis mereka.

"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut,” kata Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Menperin Terus Dukung Sektor Industri Modifikasi Otomotif Indonesia

1. Pelaku usaha baru dilibatkan setelah aturan ditetapkan

Ada Aturan Baru Menperin, Pengusaha Sulit Impor Komponen ElektronikIlustrasi Logo Kementerian Perindustrian (Website/kemenperin.go.id)

Sejak Permenperin 6/24 mulai berlaku pada 6 Februari, kata Anggota Komisi VI DPR RI itu, banyak pelaku usaha yang telah mengajukan pertek sesuai dengan peraturan tersebut. Namun, Kementerian Perindustrian baru mengundang produsen elektronik terkait ke Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Impor Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada 22 Maret 2024.

Darmadi menyatakan keheranan atas fakta yang mana meskipun peraturan menteri telah diundangkan selama lebih dari sebulan, Kementerian Perindustrian baru membuka sesi atau forum untuk menyusun usulan terkait hal tersebut.

“Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi,” sambungnya.

2. Dunia usaha minta segera diterbitkan peraturan teknis impor

Ada Aturan Baru Menperin, Pengusaha Sulit Impor Komponen Elektronikilustrasi kapal kargo (unsplash.com/Vidar Nordli-Mathisen)

Pihaknya berharap Kemenperin segera menerbitkan pertek yang telah diajukan agar para pelaku usaha dapat memiliki kepastian hukum dan iklim investasi tidak terganggu.

Namun, di sisi lain, dia menunjukkan kekecewaannya karena pemerintah baru saja mengimpor 27 ribu ton beras dari Vietnam yang tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada 21 Maret 2024. Darmadi menyayangkan lantaran semua pelaku usaha domestik belum dapat melakukan impor karena kesulitan dalam implementasi Permenperin 6/2024.

“Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Menperin Ungkap Opsi Lokasi Pabrik VinFast di Indonesia

3. Tidak semua komponen sudah diproduksi di Indonesia

Ada Aturan Baru Menperin, Pengusaha Sulit Impor Komponen ElektronikIlustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Darmadi menegaskan perlunya Kemenperin memperlancar proses pengajuan pertek yang dilakukan oleh para pengusaha, terutama yang tergabung dalam Perprindo.

Dia menekankan, investasi yang telah dilakukan oleh para anggota Perprindo, termasuk pembangunan pabrik pendingin udara di Indonesia oleh perusahaan besar seperti Daiki, SHARP, dan AQUA Haier, serta pemindahan produksi oleh perusahaan lain seperti Midea, BESTLIFE, Hisense, dan Gree ke Indonesia, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memfasilitasi pengajuan pertek.

“Tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," ungkapnya.

Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor beberapa produk atau komponen adalah karena tidak semua jenis produk diproduksi di dalam negeri.

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," tambah dia.

Baca Juga: Menperin Kejar Target Nol Emisi Karbon Sektor Industri di 2050

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya