Aset Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024

Aset DJS kesehatan tembus Rp56,51 triliun

Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjamin tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik sampai akhir 2024. Hal itu ditopang oleh aset bersih dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang masih positif.

Aset bersih DJS kesehatan per 31 Desember 2022 telah sesuai ketentuan, yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Hal itu berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan sudah dilakukan hitung-hitungan bahwa aset BPJS Kesehatan hingga 2023 masih aman. Jadi, tidak diperlukan kenaikan iuran tahun ini.

"Di tahun 2024 kita lakukan kajian juga 2024 juga tetap masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Jadi, ini sesuai dengan amanah dari Presiden juga untuk sampai tahun 2024 maka tidak perlu ada kenaikan iuran," kata dia dalam paparan publik laporan keuangan BPJS Kesehatan 2022, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya

1. Aset bersih DJS tembus Rp56,51 triliun pada 2022

Aset Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024Ilustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, aset DJS masih defisit Rp5,69 triliun pada 2020. Kemudian, BPJS Kesehatan berhasil mencatatkan surplus dengan aset bersih Rp38,76 triliun pada 2021, dan menjadi Rp56,51 triliun pada 2022.

"Nah apakah BPJS sehat sekarang? Sehat ya, apakah sangat berlebihan, ini kegemukan? Tidak, apakah kurusan? Tidak. Jadi sekarang sehat ya bugar, kenapa? Karena kondisi keuangan DJS per 31 Desember 2022 itu telah sesuai dengan ketentuan, yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan," ujarnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, dalam pasal 37 ayat 1, dikatakan bahwa kesehatan keuangan diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan.

Baca Juga: Call BPJS Kesehatan 165, Bisa Dihubungi jika Ada Kendala

2. Pendapatan iuran capai Rp144,04 triliun di 2022

Aset Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024ilustrasi konsultasi menggunakan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah mengumpulkan pendapatan iuran sebesar Rp144,04 triliun pada 2022, mayoritas berasal dari peserta yang bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI) Rp80,3 triliun.

Kemudian, yang bersumber dari PBI adalah Rp59.9 triliun, dengan rincian PBI dari APBN adalah Rp46 triliun dan PBI APBD adalah Rp13,9 triliun.

"Nah, ini kenapa kita sampaikan? karena ini BPJS itu hanya dititipin, uangnya ini adalah uangnya peserta. Jadi, kita harus transparan inilah uangnya peserta, di tahun 2022 meningkat menjadi Rp144,04 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Syarat Baru Buat SIM, Harus Punya BPJS dan Sertifikat Mengemudi

3. Total peserta BPJS Kesehatan meningkat jadi 248.771.083 jiwa

Aset Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Ghufron menyebut, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat menjadi 248.771.083 jiwa pada 2022. Itu menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan 2021 yang sebanyak 235.719.262 jiwa.

"Capaian ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun," ujar Ghufron.

Capaian kepesertaan tersebut, kata dia berbeda dengan negara-negara lain yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapainya. Apalagi dengan jumlah pegawai sekitar 9 ribuan, BPJS Kesehaan mampu melayani ratusan juta peserta JKN.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya