Aturan Pembatasan LPG 3 Kg Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Agar tepat sasaran

Intinya Sih...

  • Direktur Jenderal Migas ESDM: Perlu revisi Perpres 104/2007 agar distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran berdasarkan kategori miskin.
  • Pengguna LPG 3 kg akan dikelompokkan berdasarkan desil (peringkat kesejahteraan) yang sedang dalam proses pembahasan.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan perlunya merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg untuk memastikan distribusinya lebih tepat sasaran.

“Nantinya dengan revisi Perpres 104, akan dibatasi bahwa masyarakat yang berhak, yang miskin, kategorinya termasuk kategori yang akan kita tentukan dalam revisi Perpres tersebut itulah yang berhak untuk bisa membeli,” kata Tutuka dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Melalui revisi Perpres 104/2007 tersebut, pengguna LPG 3 kg akan dikelompokkan berdasarkan desil (peringkat kesejahteraan). Rentang desil tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Gas LPG 3 Kg Langka di Semarang, Harga Naik 100 Persen

1. Data konsumen yang berhak beli LPG subsidi terus disempurnakan

Aturan Pembatasan LPG 3 Kg Perlu Direvisi, Ini Alasannyapengecekan langsung ke beberapa pangkalan, Sabtu (13/4/2024) pasokan LPG 3 kg tersedia normal dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Dok. Pertamina Lampung).

Tutuka menjelaskan, banyak pihak membutuhkan LPG 3 kg dalam jumlah besar. Itu mengindikasikan Indonesia sedang mengalami perubahan menuju transformasi subsidi yang ditujukan langsung kepada orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan data mengenai siapa yang berhak menerima subsidi ini.

“Dengan itu, kita perlu mendata dulu siapa-siapa yang berhak dan saat ini kita telah berkerjasama dengan Kemenko PMK yang memiliki data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Jadi data itu sudah dimasukkan Pertamina ke dalam sistem,” ujar dia.

Selanjutnya, Ditjen Migas telah meminta Pertamina untuk membuat sistem yang memungkinkan data calon pengguna yang memenuhi syarat untuk membeli LPG 3 kg tersimpan dalam sebuah sistem.

Hal itu memastikan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg dapat melakukannya karena data mereka telah terdaftar dalam sistem tersebut. Jika data calon pengguna belum terdaftar dalam sistem, mereka dapat memasukkan data pribadi di pangkalan resmi LPG 3 kg dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pertamina Pantau Penyaluran LPG 3 Kg di Lamsel, Ada Apa?

2. Penyaluran LPG 3 kg tidak tepat sasaran karena masalah sistem

Aturan Pembatasan LPG 3 Kg Perlu Direvisi, Ini Alasannyapengecekan langsung ke beberapa pangkalan, Sabtu (13/4/2024) pasokan LPG 3 kg tersedia normal dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Dok. Pertamina Lampung).

Tutuka menambahkan, permasalahan kurang tepat sasaran dalam distribusi LPG 3 kg selama ini disebabkan oleh sistem yang ada. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan pada sistem distribusi dengan cara mendata pengguna yang berhak menggunakan LPG 3 kg.

Menurut Tutuka, hal itu merupakan bentuk pengontrolan yang sistematis terhadap distribusi LPG 3 kg yang merupakan komoditas energi bersubsidi.

“Ini bentuk-bentuk pengontrolan kita secara sistematik. Jadi, harusnya yang membeli itu sudah terdata,“ kata dia.

Tutuka yakin setelah sistem diubah, tidak akan ada lagi kebocoran bagi orang yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi LPG 3 kg tersebut. Selain mengubah sistem distribusi menjadi berbasis data, subsidi LPG 3 kg saat ini diberikan langsung pada komoditas tabung itu sendiri.

“Tabung kan banyak, bisa siapa aja bisa beli tabung ya. Nah, itu yang akan sulit untuk dikontrol. Tapi kalau yang kita kontrol adalah yang membeli, itu menurut kami akan lebih mudah,” ujarnya.

3. Data pengguna LPG 3 kg yang berhak terus diperbarui

Aturan Pembatasan LPG 3 Kg Perlu Direvisi, Ini AlasannyaLPG 3 Kg di Pontianak sempat langka menjelang Idul Fitri. (IDN Times/istimewa).

Tutuka menyampaikan, sekitar 255 ribu pangkalan telah terdaftar dalam sistem terkait pendataan pengguna LPG 3 kg. Pada 31 Maret 2024, sekitar 40,64 juta NIK tercatat telah membeli LPG 3 kg melalui sistem, dengan mayoritas atau 86 persen berasal dari sektor rumah tangga.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM tidak memiliki perangkat untuk mencatat data pengguna secara dinamis.

Tutuka menjelaskan ada warga masyarakat yang mungkin pada tahun ini memenuhi syarat sebagai pengguna yang berhak karena kategori miskin, namun situasinya bisa berubah di tahun berikutnya. Oleh karena itu, data harus selalu diperbarui dan dimonitor agar sistem dapat diperkuat dengan data yang akurat.

“Jadi sistem sudah jalan. Di sini kita lihat progress-nya terus, kita tunggu sampai akhir tahun,” tambah Tutuka.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya