Aturan THR Pekerja Terbit Senin, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Tak boleh dicicil, tak boleh ada pemotongan THR

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera merilis surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja di perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan SE tersebut rencananya akan dirilis Senin, 27 Maret 2023 yang akan menjadi pedoman pembayaran THR kepada pekerja.

"SE (tentang pemberian THR) InshaAllah (dirilis) Senin," kata Indah kepada IDN Times, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: PNS Sabar, Anggaran THR Masih Tunggu Pengumuman Presiden

1. THR tak boleh dicicil dan diberikan maksimal H-7 Lebaran

Aturan THR Pekerja Terbit Senin, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaranilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah menjelaskan, pengusaha wajib memberikan THR sekaligus alias tanpa dicicil kepada karyawan. THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"THR gak boleh dicicil, H-7 paling lambat harus dibayarkan ke pekerja/buruh," ujarnya.

2. Tak boleh ada pemotongan THR

Aturan THR Pekerja Terbit Senin, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaranilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diizinkan menyesuaikan besaran upah kepada pekerjanya, berlaku untuk eksportir yang terdampak perubahan ekonomi global. Hanya saja, Indah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) Lebaran tetap harus dibayarkan penuh atau 100 persen.

"Jadi, gaji terakhir itu sebelum kesepakatan (penyesuaian upah) itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Perusahaan diizinkan memberikan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang berlaku saat ini. Itu diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam Pasal 12 ayat 1 ditegaskan, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perusahaan Ini Boleh Potong Gaji 25 Persen, Bagaimana dengan THR?

3. THR PNS tunggu pengumuman dari Jokowi

Aturan THR Pekerja Terbit Senin, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaranilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Keuangan belum dapat membocorkan mengenai anggaran THR pegawai negeri sipil (PNS). Lantaran, keputusan tentang anggaran THR masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

THR menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Ramadan dan Lebaran. Lantas, kapan THR akan disalurkan dan berapa anggaran yang disiapkan Pemerintah?

"THR sabar sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, nah itu nanti dijelaskan. Supaya kita sejalan," kata Isa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Ancol, Selasa (21/3/2023).

 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya