Bahlil Turunkan Tim Pelajari Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Menteri Investasi akui belum memahami duduk perkaranya

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjelaskan pihaknya sedang mengkaji kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian Rp271 triliun.

Bahlil memerintahkan anak buahnya melakukan kajian untuk memahami duduk perkara yang sesungguhnya terkait kasus tersebut.

“Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya, kita lagi mengkaji sampai sekarang,” kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Kena Imbas Tambang Ilegal di Babel, PT Timah Perbaiki Tata Kelola

1. Bahlil kaji izin usaha tambang timah yang sebabkan kerugian

Bahlil Turunkan Tim Pelajari Kasus Korupsi Timah Rp271 TriliunIlustrasi Tambang Timah (www.pexels.com/Tom Fisk)

Bahlil mengungkapkan kebingungannya terkait apakah pelaku melakukan kegiatan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya atau atas IUP lain. Untuk mengklarifikasi hal itu, tim di kementeriannya sedang melakukan kajian mendalam.

“Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain. Dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya,” tuturnya.

2. Izin usaha pertambangan bukan domain Kementerian Investasi

Bahlil Turunkan Tim Pelajari Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliunilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/stafichukanatoly)

Bahlil menjelaskan tidak ada kebobolan dari pihak Kementerian Investasi. Dia menegaskan proses awal perizinan IUP dilakukan oleh menteri teknis terkait, bukan oleh kementerian yang dia pimpin.

Meskipun Kementerian Investasi menyetujui IUP melalui Online Single Submission (OSS), penentuan kebijakan terkait luas lahan, titik koordinat, dan proses perizinan lainnya tetap menjadi kewenangan menteri teknis, dalam hal ini Kementerian ESDM.

OSS adalah sistem daring yang digunakan untuk mengurus perizinan berbagai sektor usaha secara terintegrasi. Sistem tersebut memungkinkan pengusaha untuk mengajukan permohonan perizinan, mengikuti proses perizinan, dan mendapatkan izin usaha secara online melalui satu platform.

“Tapi proses lelangnya, proses lokasinya di mana, titik koordinatnya di mana, itu tidak merupakan domain secara aturan di kami. Tidak,” jelas Bahlil.

Baca Juga: Kerugian Negara Korupsi PT Timah Rp271 T, Bagaimana Hitungan Idealnya?

3. Bahlil tak mau berspekulasi mengenai kasus timah Rp271 triliun

Bahlil Turunkan Tim Pelajari Kasus Korupsi Timah Rp271 TriliunMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membuat laporan ke Bareskrim Polri buntut pemberitaan Tempo. (IDN Times/Amir Faisol)

Bahlil menyatakan belum dapat memberikan jawaban terkait kemungkinan pertambangan ilegal karena belum memperoleh data yang valid. Timnya sedang melakukan studi terkait hal tersebut.

Terkait dengan kerugian negara sebesar Rp271 triliun, Bahlil mengatakan hal tersebut merupakan ranah hukum. Dia menegaskan Kementerian Investasi tidak mengetahui dasar perhitungannya. Kemungkinan, dasar perhitungan tersebut diketahui oleh aparat penegak hukum.

“Itu kan hukum ya. Dan kita kan tidak tahu dasar hitungannya dari mana. Itu mungkin dari aparat penegak hukum yang tahu dasar hitungannya,” tambahnya.

Baca Juga: Korupsi Timah Rp271 T Setara 40 Persen Anggaran Pendidikan 2024 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya