Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo, Ini Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Waskita Toll Road (WTR) melalui cucu usahanya PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT), akan melakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) seksi Grati-Probolinggo Timur, serta menerapkan tarif baru di seksi Probolinggo Timur-Gending dalam waktu dekat.
Langkah tersebut didasari oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 418/KPTS/M/2024. Penyesuaian itu akan berlaku untuk semua jenis kendaraan dengan tarif yang bervariasi, sesuai dengan tujuan pengguna jalan.
Baca Juga: Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 Ditarget Tuntas 2024
1. Penyesuaian tarif pada Seksi Grati-Probolinggo Timur
- Kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas: Rp17.000
- Kendaraan golongan II dan IV dari Grati menuju Tongas: Rp25.500
- Kendaraan golongan IV dan V dari Grati menuju Tongas: Rp34.000
- Kendaraan golongan I dari Grati menuju Probolinggo Barat: Rp26.000
- Kendaraan golongan II dan IV dari Grati menuju Probolinggo Barat: Rp39.000
- Kendaraan golongan IV dan V dari Grati menuju Probolinggo Barat: Rp52.500
- Kendaraan golongan I dari Grati menuju Probolinggo Timur: Rp40.000
- Kendaraan golongan II dan IV dari Grati menuju Probolinggo Timur: Rp60.000
- Kendaraan golongan IV dan V dari Grati menuju Probolinggo Timur: Rp80.000
Editor’s picks
2. Penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur-Gending
- Kendaraan golongan I dari Grati menuju Gending: Rp52.000
- Kendaraan golongan II dan III dari Grati menuju Gending: Rp78.000
- Kendaraan golongan IV dan V dari Grati menuju Gending: Rp104.000
Baca Juga: Tol Pasuruan Diresmikan Jokowi, Merak-Probolinggo Bebas Hambatan
3. Operator tol berkomitmen menjaga pelayanan
Direktur Utama TPJT, Mulya Setiawan, menyampaikan bahwa dengan penyesuaian tarif yang dilakukan, TPJT bertujuan untuk menjaga pelayanan jalan tol dengan meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan.
Proses penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal layanan lalu lintas, sistem informasi dan komunikasi, serta pemeliharaan dan beautifikasi jalan tol secara rutin dan berkala.
Selain itu, TPJT juga menyediakan 4 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tipe B sebagai tempat istirahat pengguna jalan tol yang berada pada KM 819A, KM 819B, KM 833A, dan KM 833B.
“TPJT memiliki beragam armada pelayanan lalu lintas yang siap membantu pengguna jalan tol seperti ambulance, kendaraan patroli, kendaraan derek dan kendaraan rescue. Kami juga terus aktif memperbaiki kondisi jalan tol dengan juga melakukan pemasangan guardrail, marka jalan dan rambu lalu lintas untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan tol,” tambahnya.
Baca Juga: Tol Pasuruan Diresmikan Jokowi, Merak-Probolinggo Bebas Hambatan