Basuki Sesenggukan Tukin PUPR Bakal Dibayar 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terharu sampai sesenggukan karena tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian PUPR bakal dibayar penuh alias 100 persen.
Besaran tukin Kementerian PUPR diatur melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1542 /KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Ini memang saya minta kepada Bu Menteri Keuangan untuk bisa saya umumkan di 3 Desember nanti. Dan ini Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui itu. Ini mudah-mudahan tukin kita menjadi 100 persen," kata Basuki dalam acara ESG Lecture yang disiarkan secara daring, Kamis (30/11/2023).
1. Basuki minta tukin 100 persen di-acc awal Desember
Basuki menerangkan, setelah Menteri Keuangan menyetujui tukin ASN Kementerian PUPR dibayar 100 persen, selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Ini baru informasi lisan karena saya juga waktu kemarin minta kalau boleh 3 Desember ini, karena ini 3 Desember terakhir dari kabinet kan. Seperti kemarin Bu Menteri Keuangan menyampaikan DIPA 2024 sebagai DIPA terakhir Kabinet Indonesia Maju," tuturnya.
Baca Juga: Bahlil Protes ke Sri Mulyani, Tukin Kementeriannya Tak Naik-naik
Editor’s picks
2. Sebelumnya tukin ASN Kementerian PUPR dibayar 80 persen
Basuki menuturkan pada tahun-tahun sebelumnya, tukin ASN Kementerian PUPR tidak dibayarkan secara penuh melainkan hanya 80 persennya saja.
"Kalau yang tukin itu yang terakhir kapan? yang 80 persen itu naik 2018, dari 70 persen naik 80 persen. Baru sekarang kita usulkan naik 100 persen," tuturnya.
Baca Juga: Tukin Sejumlah Instansi Bakal Naik, Tinggal Tunggu Restu Jokowi
3. Basuki minta ASN Kementerian PUPR bekerja lebih giat
Basuki mengingatkan anak buahnya untuk bekerja lebih giat setelah tukin mereka dibayarkan sebanyak 100 persen.
"Saya sudah memberikan kewajiban saya memperhatikan kesejahteraan saudara-saudara. Jadi fair kan, Anda punya hak untuk diperhatikan tapi Anda punya kewajiban kepada organisasi Kementerian PUPR," tambahnya.