Bos PPATK Sambangi Kemenkeu, Ini Penjelasannya soal Rp300 Triliun

Bukan soal korupsi dan TPPU

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana hari ini mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat. Ivan datang untuk membahas mengenai isu transaksi keuangan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Jadi hari ini saya sebagai Kepala PPATK datang ke Kemenkeu untuk berdiskusi. Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin dari PPATK karena kami kolaborasi, sinergitas, koordinasi sudah sering dilakukan," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: PPATK Bakal Buka-bukaan Data Rp300 Triliun ke Sri Mulyani

1. Dana Rp300 triliun bukan soal korupsi di Kemenkeu

Bos PPATK Sambangi Kemenkeu, Ini Penjelasannya soal Rp300 TriliunKepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Ivan menerangkan, PPATK bersama Kemenkeu hari ini fokus mendiskusikan terkait dengan transaksi Rp300 triliun. Pertama, dia menggarisbawahi, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kata dia, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, cukai maupun perpajakan, oleh PPATK disampaikan kepada Kemenkeu. Dalam hal ini, nilainya mencapai Rp300 triliun. Jadi, itu bukan tentang adanya abuse of power ataupun korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Itu lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal, di mana PPATK berkewajiban menyampaikan hasil analisisnya kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

"Saya pikir sudah clear di situ ya, ini bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Ini lebih karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya.

Baca Juga: PPATK Update Laporan Dugaan Pencucian Uang 2009-2023 ke Kemenkeu

2. Kemenkeu berkomitmen lakukan bersih-bersih

Bos PPATK Sambangi Kemenkeu, Ini Penjelasannya soal Rp300 TriliunKepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menambahkan, pada prinsipnya, angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai Kementerian Keuangan. Tapi, terlepas dari itu, Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pembersihan.

"Tentu kami komit, mengenai informasi-informasi pegawai itu kita tindak lanjuti secara baik, secara proper kita panggil dan sebagainya. Intinya kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah tentu cair," tambahnya.

Baca Juga: Luruskan Mahfud MD, Sri Mulyani Pastikan Laporan PPATK Ditindaklanjuti

3. Sri Mulyani minta PPATK buka data Rp300 triliun

Bos PPATK Sambangi Kemenkeu, Ini Penjelasannya soal Rp300 TriliunPress Statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kemenetrian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah meminta PPATK buka-bukaan mengenai data pergerakan uang yang mencurigakan hingga Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Press Statement bersama Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Saya juga seizin Pak Mahfud ya, saya tanyakan kepada Pak Ivan (Kepala PPATK) 'Pak Ivan Rp300 triliun seperti apa? mbok ya disampein saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik," kata Sri Mulyani.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya