Bursa Diluncurkan, Ini Daftar Pedagang Kripto yang Gabung

Dikelola oleh CFX

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) menyatakan sudah ada 23 pedagang aset kripto yang bergabung di dalam bursa kripto.

CFX adalah pengelola bursa berjangka komoditi kripto yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada 17 Juli 2023.

"Sudah terdaftar, 23 yang mendaftar untuk menjadi anggota bursa CFX," kata Ketua CFX Subandi, dalam acara peresmian CFX di Four Seasons Jakarta, Jumat (28/7/2023).

1. Perdagangan bursa kripto bakal diawasi secara ketat

Bursa Diluncurkan, Ini Daftar Pedagang Kripto yang Gabungilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Subandi menuturkan, seiring pesatnya perkembangan teknologi kripto dan aset digital, berbagai negara semakin menyadari pentingnya regulasi yang ketat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto.

Regulasi, kata dia, menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan penggunaan kripto.

"Tentunya proses pengaturan regulasi kripto tidaklah mudah mengingat dinamika dan ini inovasi yang terjadi dengan cepat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang kripto akan menjadi kunci untuk mencapai harmonisasi antara inovasi dan peraturan yang berkualitas," ujarnya.

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Diluncurkan, Respons Pelaku Industri Positif

2. Bursa kripto jamin keterbukaan dan transparansi

Bursa Diluncurkan, Ini Daftar Pedagang Kripto yang Gabungilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

CFX, kata dia, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai bursa kripto.

Atas dukungan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan, yakni anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan para pedagang, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan produk kripto semakin baik di Indonesia.

"Sebagai bagian dari komoditas yang semakin terlibat dalam teknologi kripto, kami memiliki tanggung jawab untuk mengikuti perkembangan, regulasi yang relevan, dan memahami implikasinya dengan seksama," sambungnya.

Dia meyakini, semakin matangnya regulasi kripto untuk membantu membentuk fondasi yang kuat bagi ekosistem kripto, di tengah potensi dan tantangan yang ada.

3. Daftar pedagang aset kripto yang sudah terdaftar

Bursa Diluncurkan, Ini Daftar Pedagang Kripto yang Gabungunsplash.com

Berikut sejumlah pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di bursa kripto:

  1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
  2. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  5. PT Cipta Koin Digital (Naga)
  6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  7. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
  9. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  10. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  11. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  13. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
  14. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
  15. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  16. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
  17. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
  18. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  19. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  20. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  21. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  22. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  23. PT Mitra Kripto Sukses (MKS)

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan saat Kripto Anjlok, Jangan Langsung Panik!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya