Cara Dapatkan Layanan Ambulans Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Simak persyaratannya!

Intinya Sih...

  • Pelayanan ambulans gratis bagi peserta BPJS Kesehatan dengan kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
  • Ketentuan pelayanan ambulans antar fasilitas kesehatan mencakup kondisi pasien, kelas perawatan, dan rujukan balik rawat inap.
  • Rujukan antar faskes hanya dijamin jika dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS, kecuali evakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi.

Jakarta, IDN Times - Pelayanan ambulans merupakan bagian penting dalam sistem kesehatan untuk transportasi pasien dengan kondisi tertentu antarfasilitas kesehatan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan layanan ambulans gratis. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada panduan praktis pelayanan ambulans yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Lengkapnya

1. Pelayanan ambulans diberikan berdasarkan rekomendasi medis dokter

Cara Dapatkan Layanan Ambulans Gratis Pakai BPJS KesehatanIlustrasi mayat dievakuasi menggunakan mobil ambulans menuju Rumah Sakit Pratama Waisala.(Dok Polres Seram Bagian Barat)

Pelayanan ambulans dalam BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat.

Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan pelayanan ambulans pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan.

Kondisi tertentu tersebut mencakup beberapa hal, seperti kondisi pasien yang sesuai dengan indikasi medis yang direkomendasikan oleh dokter yang merawat, kelas perawatan yang sesuai dengan hak peserta penuh, dan pasien yang telah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya.

Selain itu, pelayanan ambulans juga diberikan untuk pasien yang dirujuk balik rawat inap dan masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan.

Sebagai contoh, pasien kanker yang menjalani terapi paliatif di rumah sakit tipe A yang dirujuk balik untuk mendapatkan rawat inap paliatif di rumah sakit tipe di bawahnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Bersinergi Sediakan Rumah bagi Pekerja

2. Rujukan antarfaskes yang bisa mendapat pelayanan ambulans

Cara Dapatkan Layanan Ambulans Gratis Pakai BPJS KesehatanIDN Times/Gregorius Aryodamar

Pelayanan ambulans hanya diberikan untuk rujukan antar faskes dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Antarfaskes tingkat pertama.
  • Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan.
  • Antarfaskes rujukan sekunder.
  • Dari faskes sekunder ke faskes tersier.
  • Antarfaskes tersier.
  • Rujukan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya.

Faskes perujuk, yaitu faskes yang merujuk pasien, memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Faskes tingkat pertama atau faskes rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Faskes tingkat pertama atau faskes rujukan tingkat lanjutan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan daruratnya telah teratasi dan pasien dapat dipindahkan.

Sementara itu, Faskes Penerima Rujukan, yaitu faskes yang menerima pasien dari rujukan, adalah faskes tingkat pertama atau faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cair! Pemegang Saham Antam Bakal Dapat Dividen Rp128 per Saham

3. Ketentuan dan penggantian biaya pelayanan ambulans

Cara Dapatkan Layanan Ambulans Gratis Pakai BPJS KesehatanBRI Kantor Cabang (Kanca) Semarang Pandanaran menyerahkan satu unit mobil ambulans pada Yayasan Amal Bhakti Budi Luhur Semarang, belum lama ini. (dok. BRI)

Pelayanan ambulans hanya dijamin jika rujukan dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS. Namun, ada pengecualian untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS dalam kondisi tertentu, seperti evakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi.

Pelayanan ambulans yang tidak dijamin termasuk jemput pasien dari lokasi selain faskes, mengantar pasien ke selain faskes, rujukan parsial, ambulans/mobil jenazah, dan pasien rujuk balik rawat jalan.

Biaya pelayanan ambulans akan diganti sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika belum ada tarif dasar ambulans yang ditetapkan, maka tarifnya akan mengacu pada tarif yang berlaku di wilayah dengan kondisi geografis serupa dalam satu provinsi.

Hal itu bertujuan untuk memastikan penggantian biaya yang adil bagi penyedia layanan ambulans dan masyarakat yang memanfaatkannya.

Baca Juga: Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK KTP Berdampak ke BPJS hingga STNK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya