Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesar

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi

Jakarta, IDN Times - Biaya yang dibutuhkan tidak sedikit untuk melahirkan dengan operasi caesar. Menurut berbagai sumber, biaya yang harus dirogoh bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Tentunya, masing-masing rumah sakit mematok biaya yang beragam. Hal itu juga bergantung pada kelas ruang perawatannya. Lantas, bisakah biaya bersalin caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. Lalu apa saja syaratnya?

Jika sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan maka biaya melahirkan dengan operasi caesar akan ditanggung oleh negara. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi, permintaan operasi caesar tidak otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya operasi caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan jika memenuhi syarat-syarat berikut!

Baca Juga: Syarat Menjadi Polwan: Syarat Umum, Fisik, dan Pendidikan

1. Kehamilan berisiko tinggi

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesarilustrasi melahirkan (healthyparentshealthychildren.ca)

Para ibu akan disarankan oleh dokter untuk operasi caesar jika memang harus dilakukan. Biasanya, dokter hanya merekomendasikan seorang ibu untuk menjalani operasi caesar jika kehamilannya berisiko tinggi, misalnya saja memiliki kondisi atau masalah kesehatan tertentu yang dapat berisiko pada keselamatan ibu dan anak selama kehamilan atau menjadi penyulit persalinan normal.

Operasi caesar juga akan disarankan jika dalam proses persalinan normal tidak berjalan seperti seharusnya, seperti posisi janin sulit untuk dilahirkan normal atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.

Perlu tidaknya operasi Caesar dilakukan kembali pada diagnosis dokter. Jadi, berkonsultasilah dengan dokter kandungan Anda untuk mengetahui apakah Anda bisa melahirkan caesar dengan ditanggung BPJS.

Baca Juga: Franchise Rocket Chicken: Harga, Syarat, dan Cara Daftarnya!

2. Bawa rujukan dari dokter

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesarunsplahs.com/Jeshoots.com

Tindakan operasi caesar dilakukan terhadap pasien berdasar rekomendasi medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1. Jadi, peserta wajib membawa surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1, baik dari Puskesmas atau klinik setempat.

Surat rujukan akan diberikan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar.

Bawa juga copy Kartu Keluarga (KK), KTP (asli dan salinan), Buku Kesehatan Ibu dan Anak ketika akan pergi ke rumah sakit rujukan untuk bersalin.

3. Kartu BPJS kesehatan masih aktif

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan CaesarGoogle/BPJS Kesehatan

Jangan lupa, pastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif setidaknya sampai hari perkiraan lahir (HPL). Jika sudah tidak aktif, Kartu BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali dengan membayar semua tunggakan pada bulan-bulan sebelumnya yang disertai pembayaran denda.

Jadi, penting untuk tetap rutin membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum terlambat setiap bulannya. Hal ini untuk menjaga kartu BPJS Kesehatan tetap aktif dan bisa digunakan ketika keadaan mendesak.

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jangan Kebalik

4. Kondisi gawat darurat

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan CaesarIlustrasi IGD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bila kehamilan mengalami kondisi darurat, calon ibu bisa langsung dibawa menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.

Kondisi kehamilan yang terbilang gawat darurat adalah ketuban pecah dini atau gawat janin sehingga mengharuskan tindakan dalam waktu cepat.

Pasien akan tetap ditangani sekalipun tanpa surat rujukan. BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya selama kondisi darurat yang terjadi pada pasien bisa dipertanggungjawabkan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya