Catat! Ojol Berhak Dapat THR Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja ojek online (ojol) dan pekerja yang bekerja melalui platform digital termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) dan memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah. Anggoro Putri mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR keagamaan.
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Batas Penukaran Uang THR Lebaran 2024 Ditambah Jadi Rp4 Juta
1. Kemnaker sudah berkomunikasi dengan perusahaan ojol
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti direksi, manajemen, dan para pekerja ojek online yang bekerja melalui platform digital, termasuk kurir-kurir logistik.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa THR dibayarkan kepada mereka sesuai dengan ketentuan yang tercakup dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital, bekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” sebut Indah.
2. Buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR
Editor’s picks
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal itu berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ida.
Baca Juga: 5 Tips Rayakan Lebaran Tanpa THR, Tetap Bersyukur Bisa Kumpul Keluarga
3. THR dibayar penuh maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri
Ida menegaskan THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Dia menekankan perusahaan harus memberikan perhatian pada ketentuan tersebut dan diharapkan agar taat terhadap kewajiban untuk membayar THR penuh sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan, untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tambahnya.
Baca Juga: Kepala BKF: THR dan Gaji ke-13 ASN untuk Dorong Daya Beli Masyarakat