Menkeu Ungkap Alasan Cukai Rokok Elektrik Dinaikkan Langsung 5 Tahun

DPR minta waktunya diperpendek

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati blak-blakan menjelaskan alasan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sekaligus lebih dari setahun. Biasanya pemerintah menyesuaikan tarif CHT setahun sekali.

Pemerintah menaikkan CHT untuk produk rokok langsung untuk dua tahun, yakni 2023 dan 2024 yang pertahunnya naik rata-rata 10 persen. Kemudian, cukai rokok elektrik naik 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) 6 persen setiap tahun selama 5 tahun ke depan.

"Multiyears itu memang tadinya aspirasinya juga untuk memberi kepastian memang, kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Cecar Sri Mulyani soal Kenaikan Cukai Rokok

1. Komisi XI minta kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL berlaku 2 tahun saja

Menkeu Ungkap Alasan Cukai Rokok Elektrik Dinaikkan Langsung 5 Tahunilustrasi rokok elektrik atau vape (freepik.com/Racool_studio)

Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menjelaskan, Komisi XI meminta pemerintah untuk memangkas periode kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL yang semula langsung 5 tahun, menjadi hanya 2 tahun.

"Mungkin yang terkait cukai rokok elektrik dan HPTL ini kan mintanya sampai 5 tahun ke depan, kita batasi sesuai usia pemerintahan aja, Bu, 2 tahun," ujar Dolfie.

"Baik, gak ada masalah kalau gitu," jawab Sri Mulyani.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Geruduk Kantor Sri Mulyani

2. Sri Mulyani sebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah

Menkeu Ungkap Alasan Cukai Rokok Elektrik Dinaikkan Langsung 5 Tahunpixabay.com/Andrey Ppov

Sri Mulyani menjelaskan, saat dibahas di internal yang disoroti adalah konten lokal dari rokok elektrik dan HPTL sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan untuk penetrasi ke bawah.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour yang macam-macam ini akan masuk. Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu gak ada sama sekali. Makanya jadi concern kesehatan," jelasnya.

Oleh karena itu, saat itu Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL langsung diputuskan untuk 5 tahun ke depan.

"Waktu itu Bapak Presiden juga menyetujui waktu diusulkan ya sudah 5 tahun saja. Tapi saya juga memahami yang disampaikan oleh Pak Dolfie. Kalau kita cari di tengahnya gimana, Pak?" tanya Sri Mulyani.

Dolfie menekankan agar kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL disesuaikan dengan sisa jabatan Presiden Joko yang tinggal 2 tahun lagi.

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen

3. Pemerintah dipertanyakan naikkan tarif CHT tanpa persetujuan Komisi XI

Menkeu Ungkap Alasan Cukai Rokok Elektrik Dinaikkan Langsung 5 Tahunilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya Komisi XI DPR RI mencecar Sri Mulyani Indrawati. Sebab, pemerintah memutuskan kenaikan cukai tanpa meminta persetujuan Komisi XI DPR RI.

Pemerintah memutuskan cukai rokok rata-rata naik 10 persen dengan rincian SKM golongan I dan II naik antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM golongan I dan II naik 11 persen hingga 12 persen, dan SKT golongan I, II dan III naik 5 persen. Kenaikan ini berlaku 2023 dan 2024 dengan kenaikan yang sama.

"Katanya hasil dari ratas, tapi sudah masuk di dalam Undang-undang APBN. Nah, ini kita gak tahu nih ratasnya kapan, masuk Undang-undang APBN-nya kapan?" kata Dolfie dalam rapat kerja dengan Menkeu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya