Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Cek di sini, kamu termasuk gak?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP tersebut menyatakan, Presiden sebagai kepala pemerintahan, memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara, termasuk dalam penetapan gaji dan tunjangan.

Sejalan dengan itu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dengan cara memperhatikan pengeluaran terkait ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Bahwa, untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi PP tersebut.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, pemerintah melihat perlunya penetapan peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2024 kepada mereka. PP itu salah satunya mengatur rincian aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

1. Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024Ilustrasi PNS. (setkab.go.id)

Pasal 2 dari peraturan tersebut menegaskan, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara. Selanjutnya, Pasal 3 ayat 1 menjelaskan aparatur negara yang dimaksud terdiri dari berbagai entitas, termasuk:

  • PNS
  • Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dimaksud dalam ayat 2, mencakup beberapa kategori. Pertama, termasuk di dalamnya adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Selain itu, mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri, namun gajinya tetap dibayarkan oleh instansi induknya, juga termasuk dalam kategori ini.

Selanjutnya, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menjadi penerima uang tunggu, serta diberhentikan sementara namun masih menerima gaji, juga masuk dalam cakupan ketentuan ini.

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Dapat THR, Begini Respons Gojek

2. Daftar aparatur negara lainnya yang juga mendapatkan THR dan gaji ke-13

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Aparatur negara dalam konteks tersebut mencakup beragam posisi dan jabatan, yang meliputi wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural seperti ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, termasuk juga pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola, serta pimpinan lembaga penyiaran publik terdiri atas dewan pengawas dan dewan direksi, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Di samping itu, pejabat yang memiliki hak keuangan atau administratif setara dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas juga termasuk dalam kategori aparatur negara.

Pegawai non-pegawai ASN pada berbagai instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 juga dianggap sebagai bagian dari aparatur negara, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Terakhir, kategori aparatur negara lainnya juga termasuk dalam cakupan ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

3. Pejabat negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024Ilustrasi ASN (IDN TIMES/Sonya Michaella)

Pejabat negara, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 4, merujuk pada sejumlah posisi yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Itu termasuk Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota lembaga legislatif seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain itu, termasuk pula pejabat yudisial, seperti Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dan hakim di semua badan peradilan. Lalu, ada juga pejabat konstitusi, seperti anggota Mahkamah Konstitusi (MK), dan lembaga-lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Yudisial.

Di samping itu, pejabat anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga termasuk dalam kategori tersebut, bersama dengan pejabat tingkat daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. Terakhir, peraturan tersebut juga mengakui masih ada jenis pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya