Ditagih Jusuf Hamka Rp800 M, Sri Mulyani Ungkit Tagihan BLBI

CMNP terafiliasi dengan bank yang diselamatkan BLBI

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada bank terafiliasi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Hal itu merespons pengusaha jalan tol CMNP, Jusuf Hamka yang menagih Rp800 miliar ke pemerintah. Tagihan tersebut berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998.

Dalam hal ini, tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998. Saat itu Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

"Jadi, berbagai adanya hubungan di antara mereka ini lah yang menjadi fokus dari kita mengenai kewajiban negara. Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," katanya saat ditemui Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Kemenkeu

1. Sri Mulyani ungkit negara telah selamatkan bank terafiliasi CMNP

Ditagih Jusuf Hamka Rp800 M, Sri Mulyani Ungkit Tagihan BLBIIlustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pihaknya melihat kasus tersebut secara menyeluruh. Sebab, hal itu tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank-bank yang ditolong pemerintah melalui BLBI.

Dijelaskannya, di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi dengan bank yang diselamatkan BLBI.

"Jadi, ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara, atau yang sudah di-bailout oleh negara. Sementara BLBI kita sendiri saja belum sepenuhnya kembali. Kalau kita lihat Rp110 triliun kan baru Rp30 triliun," sebutnya.

Baca Juga: 5 Motivasi Jadi Orang Sukses ala Jusuf Hamka, Ada Ridho Orangtua! 

2. Sri Mulyani tetap hormati proses hukum

Ditagih Jusuf Hamka Rp800 M, Sri Mulyani Ungkit Tagihan BLBIMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Di satu sisi, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Tapi, Kemenkeu juga melihat kepentingan negara dan kepentingan keuangan negara, terutama karena menyangkut hal yang sudah lama bergulir, yaitu BLBI. Pihaknya berharap apa yang terjadi dengan Jusuf Hamka dibahas secara lebih detail.

"Memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun, di sisi lain juga Satgas BLBI, di mana Pak Mahfud (Menkopolhukam) sebagai ketua tim pengarah, kita masih punya tagihan yang cukup signifikan, termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Ibu Siti Hardiyanti Rukmana," tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Anggarkan Rp8 Triliun untuk Bantu Negara Berkembang

3. Negara dihukum membayar ke CMNP

Ditagih Jusuf Hamka Rp800 M, Sri Mulyani Ungkit Tagihan BLBIIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

"Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," jelasnya dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Jumat (9/6/2023).

Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," tambahnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya