Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal Harapan

Ada insentif khusus buat ojol

Intinya Sih...

  • Kemnaker mendorong aplikator ojol memberikan THR kepada mitra pengemudi, meskipun perusahaan mengklaim hubungan mereka lebih bersifat kemitraan.
  • Gojek dan Grab akan memberikan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra, namun pemberian THR hanya merupakan imbauan tanpa sanksi jika tidak diberikan.

Jakarta, IDN Times - Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada aplikator ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi menjadi sorotan.

Mulanya, Kemnaker menyebut pengemudi ojol adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang memiliki hak untuk menerima THR, namun perusahaan aplikasi mengklaim hubungan mereka lebih bersifat kemitraan daripada hubungan kerja konvensional.

Hal itu menciptakan ketidakjelasan tentang kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada mitra pengemudi. Namun, pada gilirannya Kemnaker menyatakan pemberian THR kepada para mitra ojol tak bersifat wajib, dan memastikan mereka tak termasuk PKWT.

Serikat pekerja mendesak agar THR diberikan dan tidak dalam bentuk insentif, sementara perusahaan mengklaim bahwa mereka memberikan dukungan melalui program-program seperti insentif khusus Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, Komisi IX DPR RI menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan implementasi imbauan Kemnaker. Mereka mendorong pendekatan kepada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan pekerja informal.

Di tengah problem tersebut, pengamat menyoroti perlunya landasan hukum yang jelas dalam menetapkan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada mitra pengemudi ojek online.

Baca Juga: DPR RI Desak THR Buat Ojol dan Kurir Tak Sebatas Imbauan

1. Kemnaker imbau aplikator ojek online berikan THR ke pengemudi ojol

Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal Harapanilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemnaker menyebut pekerja ojek online dan pekerja yang beroperasi melalui platform digital termasuk dalam kategori PKWT dan berhak menerima THR, termasuk para kurir yang bekerja untuk perusahaan logistik.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, tindakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemnaker terkait pembayaran THR keagamaan.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, seperti direksi, manajemen, dan pengemudi ojek online yang beroperasi melalui platform digital, serta kurir-kurir logistik. Tujuannya untuk memastikan THR dibayarkan kepada mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE yang dikeluarkan oleh menteri ketenagakerjaan.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital, bekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” ujar Indah.

Baca Juga: Tolak Insentif, Ojol dan Kurir Desak Diberi THR

2. Gojek dan Grab berikan insentif hari raya tapi bukan THR

Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal HarapanIlustrasi ojek (IDN Times/Mardya Shakti)

Gojek menghormati imbauan Kemnaker untuk memberikan THR kepada mitra ojol. Pihaknya memastikan selalu mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Namun, Gojek menyatakan hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja.

“Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” ucap SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo.

Sebagai komitmen jangka panjang, kata dia, Gojek terus mendukung kesejahteraan mitra pengemudi melalui program Gojek Swadaya, yang telah ada sejak 2016. Program tersebut mencakup Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.

Kemudian, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Lalu, Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.

Sementara Grab Indonesia dalam sebuah pernyataan resmi mengumumkan keputusan perusahaan terkait pemberian THR kepada para mitra. Grab akan memberikan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional, baik dalam bentuk PKWT maupun PKWTT.

Namun, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengatakan, sebagai wujud semangat kekeluargaan di bulan suci, Grab juga akan memberikan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra.

“Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” ujarnya.

Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan imbauan Kemnaker yang memperbolehkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya dalam berbagai bentuk yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

3. Kemnaker jelaskan THR untuk ojol tak bersifat wajib

Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal HarapanIlustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemnaker menjelaskan memberikan THR kepada pengemudi ojol oleh perusahaan hanya merupakan imbauan, bukan suatu kewajiban. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang diberlakukan jika perusahaan ojek online tidak memberikan THR.

“(Sifatnya) imbauan. Tidak ada (sanksi), tapi masa gak mau berbagi kebahagiaan di momentum Hari Raya?” kata Dirjen Indah kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).

Sementara saat ini pemberian THR kepada ojol hanya bersifat imbauan, Kemnaker akan mempertimbangkannya menjadi kewajiban dalam proses penyusunan Permenaker.

“Ya nanti akan kita pikirkan dalam rancangan peraturan Menaker,” ujar Indah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah menjelaskan dasar dari Surat Edaran THR yang dikeluarkan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Jadi, THR diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Namun, pengemudi ojek online tidak termasuk dalam lingkup Permenaker tersebut karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja konvensional.

“Teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” ucap Ida.

4. Serikat pekerja desak agar aplikator diwajibkan bayar THR

Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal HarapanIlustrasi ratusan ojol di Medan melakukan aksi damai. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak aplikator atau perusahaan ojol dan jasa kurir memberikan THR kepada mitra. Mitra pengemudi dan kurir menolak pemberian dalam bentuk insentif seperti yang telah diterapkan sebelumnya.

“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangannya.

Dia menegaskan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diterima paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya, untuk memastikan implementasi aturan tersebut, mereka akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojek online dan kurir.

SPAI, kata dia, mendukung imbauan yang dikeluarkan oleh menaker agar perusahaan angkutan online memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir, baik yang menggunakan motor maupun mobil.

Menurutnya, aturan itu tercermin dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Pengaturan pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, yaitu PKWT.

Baca Juga: Grab-Gojek Tak Wajib Bayar THR ke Ojol? Ini Kata Kemnaker

5. DPR RI minta Kemnaker lakukan pendekatan ke aplikator ojol

Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal Harapan(IDNTimes/Kevin Handoko)

Anggota DPR RI dari Komisi IX, Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengimbau, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam memastikan pemberian THR kepada pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online.

“Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan,” kata dia, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Netty menyoroti pentingnya pemerintah mendekati perusahaan transportasi daring agar mengeluarkan THR untuk kesejahteraan pekerja informal. Menurutnya, pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan pengemudi ojek online mendapatkan THR sesuai imbauan.

“Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” kata dia.

Netty menegaskan, pengemudi ojek online dan kurir, meskipun sebagai mitra, telah memberikan kontribusi penting bagi perusahaan, sehingga layak untuk menerima THR. Menurutnya, itu seharusnya menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya.

“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” tuturnya.

6. Saran pengamat di tengah gaduh persoalan THR ojol

Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal Harapanilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak melihat keterangan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pengemudi ojol dan kurir, sebagai sebuah imbauan. Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan praktik umum yang telah dilakukan oleh sebagian besar pengusaha, termasuk di sektor informal.

“Kita lihat itu sebagai imbauan. Dan hal itu pada umumnya sudah dilakukan oleh semua pengusaha, termasuk di sektor informal,” kata Payaman kepada IDN Times.

Jika kebijakan tersebut akan dijadikan aturan resmi, Payaman menyoroti pentingnya merumuskan landasan yang jelas untuk menentukan jumlah THR. Misalnya, THR dapat ditetapkan sesuai dengan UMP atau rata-rata penghasilan dalam enam bulan terakhir. Dia menyarankan agar rumusan tersebut segera disusun untuk diberlakukan secara resmi mulai 2025.

“Misalnya minimum satu bulan UMP, atau rata-rata penghasilannya selama 6 bulan terakhir. Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025,” ujar dia.

Pada dasarnya, menurut Payaman, para pengemudi ojol dan kurir telah menerima THR selama ini, mengingat praktik tersebut telah menjadi kebiasaan umum, termasuk di sektor informal.

“Sebenarnya mereka juga telah menerima THR selama ini, karena sudah berlaku umum termasuk di sektor informal,” ucapnya.

Dia menyamakan kondisi tersebut dengan pemberian THR yang dilakukan oleh setiap keluarga kepada petugas keamanan dan kebersihan lingkungan, di mana besaran THR yang diterima umumnya melebihi satu bulan gaji mereka.

Baca Juga: Gaduh soal THR Buat Ojol dan Kurir, Ini yang Sebaiknya Dilakukan

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya