Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, ESDM Hormati Proses Hukum

Berkomitmen lakukan perbaikan sistem

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ridwan Djamaluddin.

Ridwan adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM yang ditahan Kejagung terkait kasus di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada jurnalis, Kamis (10/8/2023).

1. Kementerian ESDM semakin membenahi diri

Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, ESDM Hormati Proses HukumKementerian ESDM (esdm.go.id)

Kasus hukum yang menyeret mantan pejabat Kementerian ESDM itu menjadi bahan evaluasi bagi kementerian, terutama Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba untuk semakin berbenah.

"Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," tambahnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Tukin ESDM Diduga Beli Rumah Mewah Pakai Uang Korupsi

2. Ada satu orang lagi yang ikut ditahan Kejagung

Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, ESDM Hormati Proses HukumEks Dirjen Minerba dan ESDM, Ridwan Djamaluddin Ditahan Terkait Kasus Blok Mandiodo. (IDN Times/Triyan)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menahan satu orang berinisial HJ selaku Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.

"Ini terkait dengan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 (orang), yang hari ini kita tetapkan dua tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Koordinator RKAB Kementerian ESDM," tutur Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

3. Menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun

Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, ESDM Hormati Proses HukumIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, kasus Blok Mandiodo berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo. Menurutnya kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.

"Jadi, dua-duanya dari Kementerian ESDM di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun," jelasnya.

"Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan ya, demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," tambahnya.

Baca Juga: Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Kebocoran Data di Kementerian ESDM

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya