Gaduh soal THR Buat Ojol dan Kurir, Ini yang Sebaiknya Dilakukan

Perlu ada rumusan besaran THR jika jadi kebijakan resmi

Jakarta, IDN Times - Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak melihat keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojol dan kurir, sebagai sebuah imbauan.

Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan praktik umum yang telah dilakukan oleh sebagian besar pengusaha, termasuk di sektor informal.

“Kita lihat itu sebagai imbauan. Dan hal itu pada umumnya sudah dilakukan oleh semua pengusaha, termasuk di sektor informal,” kata Payaman kepada IDN Times, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Tolak Insentif, Ojol dan Kurir Desak Diberi THR

1. Perlu rumusan besaran THR ojol jika jadi kebijakan resmi

Gaduh soal THR Buat Ojol dan Kurir, Ini yang Sebaiknya Dilakukanilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, jika kebijakan tersebut dimaksudkan untuk dijadikan aturan resmi, Payaman menekankan perlunya merumuskan landasan yang jelas untuk menetapkan besaran THR.

Contohnya, besaran THR bisa ditetapkan sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilan selama enam bulan terakhir. Dia menyarankan agar rumusan tersebut segera disusun agar dapat diberlakukan secara resmi mulai 2025.

“Misalnya minimum satu bulan UMP, atau rata-rata penghasilannya selama 6 bulan terakhir. Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025,” sebutnya.

2. Pemberian THR kepada ojol dinilai hal yang lumrah

Gaduh soal THR Buat Ojol dan Kurir, Ini yang Sebaiknya DilakukanIlustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada dasarnya, menurut Payaman, para pengemudi ojol dan kurir telah menerima THR selama ini, mengingat praktik tersebut telah menjadi kebiasaan umum, termasuk di sektor informal.

“Sebenarnya mereka juga telah menerima THR selama ini, karena sudah berlaku umum termasuk di sektor informal,” tuturnya.

Dia menyamakan kondisi tersebut dengan pemberian THR yang dilakukan oleh setiap keluarga kepada petugas keamanan dan kebersihan lingkungan, di mana besaran THR yang diterima umumnya melebihi satu bulan gaji mereka.

Baca Juga: DPR RI Desak THR Buat Ojol dan Kurir Tak Sebatas Imbauan

3. Kemnaker pertimbangkan THR ojol dimasukkan ke dalam aturan

Gaduh soal THR Buat Ojol dan Kurir, Ini yang Sebaiknya Dilakukanilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemnaker sebelumnya menyatakan, pemberian THR oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan, bukan kewajiban. Jadi, tidak ada sanksi yang ditetapkan jika perusahaan ojek online tidak membayarkan THR.

Namun, Kemnaker menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaan ojek online kepada para mitra pengemudinya.

Kemnaker juga mempertimbangkan pemberian THR kepada pengemudi ojol menjadi kewajiban dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Ya nanti akan kita pikirkan dalam rancangan peraturan Menaker,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Dapat THR, Begini Respons Gojek

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya