Gaduh soal THR Buat Ojol dan Kurir, Ini yang Sebaiknya Dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak melihat keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojol dan kurir, sebagai sebuah imbauan.
Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan praktik umum yang telah dilakukan oleh sebagian besar pengusaha, termasuk di sektor informal.
“Kita lihat itu sebagai imbauan. Dan hal itu pada umumnya sudah dilakukan oleh semua pengusaha, termasuk di sektor informal,” kata Payaman kepada IDN Times, Rabu (27/3/2024).
1. Perlu rumusan besaran THR ojol jika jadi kebijakan resmi
Namun, jika kebijakan tersebut dimaksudkan untuk dijadikan aturan resmi, Payaman menekankan perlunya merumuskan landasan yang jelas untuk menetapkan besaran THR.
Contohnya, besaran THR bisa ditetapkan sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilan selama enam bulan terakhir. Dia menyarankan agar rumusan tersebut segera disusun agar dapat diberlakukan secara resmi mulai 2025.
“Misalnya minimum satu bulan UMP, atau rata-rata penghasilannya selama 6 bulan terakhir. Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025,” sebutnya.
2. Pemberian THR kepada ojol dinilai hal yang lumrah
Editor’s picks
Pada dasarnya, menurut Payaman, para pengemudi ojol dan kurir telah menerima THR selama ini, mengingat praktik tersebut telah menjadi kebiasaan umum, termasuk di sektor informal.
“Sebenarnya mereka juga telah menerima THR selama ini, karena sudah berlaku umum termasuk di sektor informal,” tuturnya.
Dia menyamakan kondisi tersebut dengan pemberian THR yang dilakukan oleh setiap keluarga kepada petugas keamanan dan kebersihan lingkungan, di mana besaran THR yang diterima umumnya melebihi satu bulan gaji mereka.
Baca Juga: DPR RI Desak THR Buat Ojol dan Kurir Tak Sebatas Imbauan
3. Kemnaker pertimbangkan THR ojol dimasukkan ke dalam aturan
Kemnaker sebelumnya menyatakan, pemberian THR oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan, bukan kewajiban. Jadi, tidak ada sanksi yang ditetapkan jika perusahaan ojek online tidak membayarkan THR.
Namun, Kemnaker menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaan ojek online kepada para mitra pengemudinya.
Kemnaker juga mempertimbangkan pemberian THR kepada pengemudi ojol menjadi kewajiban dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Ya nanti akan kita pikirkan dalam rancangan peraturan Menaker,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).