Gimana Cara Berobat Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Ini Panduannya

Ikuti panduan supaya tak bingung

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Buku Panduan Praktis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Nomor 24 Tahun 2011, termasuk untuk pelayanan gigi.

Buku tersebut membantu pemahaman tentang hak dan kewajiban peserta, dokter, fasilitas kesehatan, dan pihak terkait dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diharapkan buku tersebut akan membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar.

Bagaimana cara berobat gigi pakai BPJS Kesehatan?

1. Pemberi pelayanan dan cakupan berobat gigi pakai BPJS Kesehatan

Gimana Cara Berobat Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Ini Panduannyailustrasi dokter gigi (pexels.com/Pixabay)

Peserta BPJS Kesehatan dapat menerima perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas, klinik, atau dokter gigi mandiri) atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama mencakup dokter gigi di puskesmas, klinik, atau dokter gigi mandiri, sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan mencakup dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Cakupan pelayanan meliputi administrasi pendaftaran peserta, pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, premedikasi, kegawatdaruratan oro-dental, pencabutan gigi, obat pasca ekstraksi, tumpatan komposit/GIC, dan skeling gigi (1x dalam setahun).

Baca Juga: Studi: Kebisingan Lalu Lintas Bahayakan Kesehatan

2. Mekanisme berobat gigi pakai BPJS Kesehatan

Gimana Cara Berobat Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Ini PanduannyaSuasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Jika peserta memilih untuk terdaftar di puskesmas atau klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka puskesmas atau klinik harus menyediakan jejaring yang mencakup dokter gigi, laboratorium, bidan, dan sarana penunjang lainnya.

Kemudian, peserta akan menerima pelayanan gigi dari dokter gigi yang menjadi bagian dari jejaring puskesmas atau klinik, dan tidak diizinkan mendaftar ke dokter gigi lain.

Sementara itu, jika peserta memilih untuk terdaftar di dokter praktek perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri atau perorangan sesuai pilihannya dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Terkait hal itu, pelayanan gigi akan diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta, dan penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi hanya diperbolehkan minimal setelah terdaftar selama 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

3. Tata cara berobat gigi pakai BPJS Kesehatan

Gimana Cara Berobat Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Ini PanduannyaAplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta harus membawa kartu identitas BPJS Kesehatan dan melakukan proses administrasi di puskesmas/klinik atau dokter gigi praktek mandiri/perorangan sesuai pilihannya.

Fasilitas kesehatan melakukan pengecekan kartu peserta, pemeriksaan kesehatan, dan memberikan pengobatan atau tindakan yang diperlukan. Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah menerima layanan, dan jika diperlukan atas indikasi medis, mereka akan diberikan obat.

Rujukan untuk kasus gigi hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali jika puskesmas/klinik tidak memiliki dokter gigi.

Peserta yang dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan harus membawa identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Mereka melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan kartu dan surat rujukan serta membuat Surat Elijibilitas Peserta (SEP). Setelah SEP dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit, peserta akan menerima pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dan mereka menandatangani bukti pelayanan setelah menerima layanan tersebut.

Baca Juga: Cara Mencicil Iuran BPJS yang Menunggak, Simak yuk!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya