Grab-Gojek Tak Wajib Bayar THR ke Ojol? Ini Kata Kemnaker

Tak ada sanksi jika tak bayar THR

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan, bukan kewajiban.

Jadi, tidak ada sanksi yang ditetapkan jika perusahaan ojek online tidak membayarkan THR, namun Kemnaker menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaan ojek online kepada para mitra pengemudinya.

“(Sifatnya) imbauan. Tidak ada (sanksi), tapi masa gak mau berbagi kebahagiaan di momentum Hari Raya?” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR bagi Ojol

1. Kemnaker pertimbangkan buat aturan tentang THR untuk ojol

Grab-Gojek Tak Wajib Bayar THR ke Ojol? Ini Kata Kemnakerilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara saat ini pemberian THR kepada ojol hanya bersifat imbauan, Kemnaker akan mempertimbangkannya menjadi kewajiban dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Ya nanti akan kita pikirkan dalam rancangan peraturan Menaker,” ujar Indah.

Baca Juga: Pajak THR dan Cara Menghitungnya

2. Kemnaker perlu koordinasi dengan Kominfo dan Kemenhub

Grab-Gojek Tak Wajib Bayar THR ke Ojol? Ini Kata KemnakerGedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. (dok. Kominfo)

Indah menjelaskan, masalah pemberian THR kepada ojek online dan pekerja platform digital melibatkan berbagai aspek yang melintasi kewenangan berbagai kementerian. Hal itu meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan koordinasi dengan kementerian lain untuk menemukan solusi terbaik yang dapat mencakup semua aspek yang terlibat.

“Karena kan akan cross cutting issues juga dengan kementerian lain yang handle digital platform workers,” ujarnya.

3. Kemnaker jalin komunikasi dengan perusahaan ojol dan kurir

Grab-Gojek Tak Wajib Bayar THR ke Ojol? Ini Kata KemnakerGedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (dok. Kemnaker)

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti direksi, manajemen, dan para pekerja ojek online yang bekerja melalui platform digital, termasuk kurir-kurir logistik.

Tujuannya untuk memastikan bahwa THR dibayarkan kepada mereka sesuai dengan ketentuan yang tercakup dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital, bekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” tutur Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya