Harita Nickel Dapat Restu Rights Issue, Maksimal 30 Persen

Dananya untuk ekspansi usaha

Jakarta, IDN Times - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel telah mendapatkan restu dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal usaha, dengan menerbitkan saham baru melalui penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue.

Adapun minimal saham yang akan diterbitkan sebanyak 10 persen setara 6,3 miliar saham, dan maksimal 30 persen setara 18,92 miliar saham dari modal yang telah ditempatkan dan disetor perseroan saat ini.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 15 Maret 2024.

“Kami menghargai dukungan yang diberikan oleh pemegang saham kami melalui persetujuan rencana penawaran umum terbatas,” kata Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandy, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga: Mau Ekspansi, Harita Nickle Niat Rights Issue atau Private Placement

1. Penerbitan saham baru maksimal 12 bulan setelah persetujuan RUPSLB

Harita Nickel Dapat Restu Rights Issue, Maksimal 30 PersenIlustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB. Proses tersebut akan dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan dan regulasi yang berlaku terkait dengan modal, termasuk persetujuan dari otoritas pasar modal jika diperlukan.

Selain itu, perusahaan juga akan menyusun rencana akhir terkait dengan pembelian saham dalam perusahaan target sebelum melaksanakan rights issue.

Baca Juga: Harita Nickel Sabet Penghargaan CBF Indonesia Achievement Award 2023

2. Dana rights issue untuk pengembangan usaha

Harita Nickel Dapat Restu Rights Issue, Maksimal 30 PersenRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada 15 Maret 2024. (dok. Harita Nickel)

Roy mengatakan, rencana rights issue tersebut merupakan langkah strategis yang diambil perusahaan untuk memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Dana yang dihasilkan dari aksi korporasi ini akan dialokasikan untuk mendukung perluasan bisnis Harita Nickel, tetapi tidak terbatas pada investasi saham di perusahaan-perusahaan yang berfokus pada pemurnian bijih nikel dan/atau sektor pertambangan lainnya.

"Persetujuan ini memungkinkan kami untuk untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk menggunakan dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini dengan bijaksana, guna meningkatkan nilai bagi pemegang saham perusahaan dan memperkuat pertumbuhan berkelanjutan perusahaan,” tuturnya.

3. Beberapa investor strategis mengungkapkan ketertarikan dengan Harita Nickel

Harita Nickel Dapat Restu Rights Issue, Maksimal 30 PersenRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada 15 Maret 2024. (dok. Harita Nickel)

Roy sebelumnya menyatakan bahwa beberapa investor strategis tertarik dengan Harita Nickel. Karena itu, perusahaan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk mendukung rencana ekspansi ke depan.

“Ada yang mau masuk, kenapa enggak? Untuk membantu, untuk pembangunan ekspansi usaha, yaitu yang kita lakukan,” ujar Roy dalam pertemuan Harita Nickel bersama deretan pemimpin redaksi (pemred) dari berbagai media ternama di Artoz Bar, Energy Building, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Dengan demikian, investor strategis yang tertarik dapat berpartisipasi, dan dana dari tindakan korporasi perseroan akan dialokasikan untuk ekspansi perusahaan, entah itu dengan memasuki sektor tambang baru atau meningkatkan kapasitas produksi yang ada.

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya