Indonesia Buka Jasa Penyimpanan Karbon, Begini Skema Bisnisnya

Terbuka untuk karbon dari negara lain

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang juga dikenal dengan istilah carbon capture and storage (CCS).

Peraturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencapai sasaran kontribusi nasional dan mencapai nol emisi karbon pada2060 atau lebih awal. Dalam hal ini, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peran penting dalam mengurangi emisi karbon dari kegiatan yang menghasilkannya.

“Bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional, sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon,” tulis beleid tersebut.

Jadi, agar memberikan dasar hukum dan kepastian kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya menurunkan emisi, diperlukan regulasi terkait pelaksanaan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.

Baca Juga: Diresmikan September 2023, Begini Capaian Bursa Karbon

1. Jokowi atur kegiatan CCS di wilayah kerja dan wilayah izin penyimpanan karbon

Indonesia Buka Jasa Penyimpanan Karbon, Begini Skema BisnisnyaTeknologi pengurangan emisi gas suar. (dok. ARTekhno)

Dalam perpres tersebut diatur mengenai skema penyelenggaraan CCS. Pasal 2 menyatakan bahwa di dalam wilayah kerja, dilakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu, diizinkan juga kegiatan penyelenggaraan CCS oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama.

Sementara Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon akan dilakukan oleh pemegang izin berdasarkan izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan.

Secara keseluruhan, perpres tersebut memberikan kerangka kerja dan izin untuk kegiatan CCS di wilayah kerja dan wilayah izin penyimpanan karbon.

Baca Juga: Jokowi Resmi Izinkan Impor Karbon, Ini Aturannya

2. Keekonomian dan skema bisnis CCS

Indonesia Buka Jasa Penyimpanan Karbon, Begini Skema BisnisnyaIlustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Pasal 42 menjelaskan mengenai pengaturan imbal jasa penyimpanan (storage fee) dalam konteks penyelenggaraan CCS. Penyelenggaraan CCS dapat dimonetisasi melalui kontrak kerja sama atau izin operasi penyimpanan, dengan pendapatan yang diperoleh tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemegang izin operasi penyimpanan juga dikenai kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Besaran royalti dan imbal jasa penyimpanan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan berdasarkan Pasal 43, dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
CCS, kontraktor, pemegang izin eksplorasi, pemegang izin transportasi karbon, dan/atau pemegang izin operasi penyimpanan dapat menerima insentif perpajakan dan nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 44 menyatakan bahwa semua barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor untuk digunakan langsung dalam penyelenggaraan CCS sebagai pelaksanaan kontrak kerja sama akan menjadi barang milik negara.

Pengelolaannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara. Selain itu, barang dan peralatan yang dibeli oleh pemegang izin operasi penyimpanan akan menjadi milik pemegang izin operasi penyimpanan.

3. Indonesia juga buka jasa penyimpanan karbon dari negara lain

Indonesia Buka Jasa Penyimpanan Karbon, Begini Skema BisnisnyaIlustrasi kapal tanker minyak. (unsplash.com/Marcus Dall Col)

Salah satu hal yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 terkait mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara alias impor Co2 ke Indonesia.

Pasal 45 hingga Pasal 47 menjelaskan tentang perjanjian kerja sama bilateral, aturan internasional, persyaratan pengangkutan karbon ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia.Hal lain yang juga diatur terkait impor karbon adalah registrasi, pengukuran karbon, dan tanggung jawab terkait mekanisme serah terima karbon lintas negara.

Hal lain yang juga diatur terkait impor karbon adalah registrasi, pengukuran karbon, dan tanggung jawab terkait mekanisme serah terima karbon lintas negara.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya