Indonesia Mau Hapus Pajak Impor Mobil Listrik di 2023 

Cuma buat calon investor untuk pengenalan pasar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menghapus pajak impor mobil listrik (electric vehicle/EV) mulai 2023. Insentif tersebut bertujuan untuk menggaet investor EV agar mau berinvestasi di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, tarif bea masuk (BM) nol persen untuk impor mobil listrik dalam bentuk utuh (completely built up/CBU), hanya berlaku buat calon investor yang sudah memberi kepastian untuk berinvestasi di Indonesia.

"Itu kami masih (dalam pembahasan). Hanya kami berikan kepada calon investor," kata Agus ditemui di JIEXPO, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

1. Pemerintah masih godok skema yang cocok diterapkan

Indonesia Mau Hapus Pajak Impor Mobil Listrik di 2023 Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Indonesia 4.0 Conference and Expo di JIEXPO, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerintah, kata Agus, masih menghitung formulasi insentif terkait bea masuk impor CBU. Sejauh ini ada dua opsi yang dipertimbangkan, yakni berbasis investasi atau produksi. Tak menutup kemungkinan, keduanya dikombinasikan.

Berkaca pada Thailand, menggunakan basis produksi. Jadi, setiap satu unit mobil yang diproduksi oleh perusahaan, maka mendapatkan satu izin importasi dengan insentif.

"Dan ada penjadwalannya pada 2025 itu akan naik (untuk mendapatkan) satu insentif, dia harus memproduksi 1,5 mobil," ujar Agus.

Program insentif tersebut, di negara-negara lain berlaku sampai 2025. Sedangkan di Indonesia rencananya akan sampai 2026.

Baca Juga: Mobil Listrik Datang, Gimana Nasib Mobil Bekas?

2. Banyak investor mobil listrik yang menantikan insentif

Indonesia Mau Hapus Pajak Impor Mobil Listrik di 2023 Ilustrasi mobil listrik China (BYD)

Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan akan menggunakan formulasi yang seperti apa. Kemenperin dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas secara detail formulasi mana yang akan dipakai.

Pemerintah, kata Agus, menargetkan insentif bea impor mobil listrik dapat diberlakukan pada tahun ini. Sebab, pemerintah ingin investor bisa secepatnya masuk ke Indonesia.

"Nah, kami mau segera mereka masuk berbondong-bondong dan jujur saja sudah banyak sekali calon investor EV yang sudah menyatakan komitmen dan menunggu kebijakan dari insentif ini. Jadi, (setelah) insentif ini kami tanda tangani, Insya Allah," katanya.

3. Insentif bea impor buat pengenalan produk EV milik calon investor

Indonesia Mau Hapus Pajak Impor Mobil Listrik di 2023 Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan raksasa mobil listrik China, BYD dalam proyek mobil listrik. (dok. Kemenko Marves)

Sebelumnya, Agus menerangkan penghapusan bea impor CBU bertujuan hanya untuk memperkenalkan mobil listrik produksi calon investor di Indonesia, dengan kata lain tes pasar.

"Jadi, dia diberikan satu kuota impor produk untuk pengenalan pasar. Kuota itu nanti ada rumusannya berbasis investasi atau produksi. Bisa saja keduanya," ujar Agus di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dia menegaskan, di balik insentif yang diberikan kepada calon investor juga ada penalti apabila si calon investor batal berinvestasi di Indonesia, sedangkan insentif sudah diberikan.

"Ya ada penalti. Tapi no need to worry kan relaksasi itu berdasarkan kebijakannya. Ada rencana dari masing-masing industri yang mau masuk ke Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya