Izin Freeport hingga 2061 Tunggu Revisi PP, Ditarget Kelar Bulan Ini

Masih menunggu masukan dari kementerian/lembaga

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu masukan dari beberapa kementerian/lembaga (KL).

Masukkan yang dimaksud terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kita masih tunggu poin-poin masukan dari beberapa K/L lagi untuk PP-nya," kata Arifin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Bauran EBT Masih Rendah

1. Revisi peraturan pemerintah diharapkan selesai bulan ini

Izin Freeport hingga 2061 Tunggu Revisi PP, Ditarget Kelar Bulan Iniilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Arifin menyatakan target untuk menyelesaikan revisi PP tergantung pada masukan dari beberapa kementerian/lembaga. Saat ditanya apakah revisi akan selesai bulan ini, Arifin berharap seperti itu.

"(Target penyelesaian revisi PP) kan masih nunggu dari beberapa K/L. (Bulan ini) mudah-mudahan," tambah Arifin.

2. Revisi peraturan pemerintah untuk memberi kepastian usaha

Izin Freeport hingga 2061 Tunggu Revisi PP, Ditarget Kelar Bulan IniTambang Grasberg PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Dalam PP 96/2021 tersebut diatur mengenai mekanisme perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi izin usaha pertambangan khusus.

Dijelaskan dalam Pasal 120, permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada menteri, paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

"Kalau memang masih ada potensinya kenapa gak untuk bisa dikerjakan lebih lanjut? Ya supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," kata Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Terlambat Bangun Smelter, Freeport Berpotensi Didenda Rp7,7 Triliun

3. Izin usaha pertambangan Freeport diperpanjang hingga 2061

Izin Freeport hingga 2061 Tunggu Revisi PP, Ditarget Kelar Bulan IniTambang Grasberg PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Izin beroperasinya Freeport di Indonesia akan diperpanjang hingga 2061. Jadi, izin yang semula berakhir di 2041 dilanjutkan selama 20 tahun.

Hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan Chairman Freeport McMoRan, Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Senin (13/11/2023).

"Freeport, ya itu (diperpanjang hingga) 2061, karena dia kan sudah sekian puluh tahun dan dalam persyaratannya kan ada cadangan ya, masa mau kita putusin (Freeport) terus nyari lagi," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Bauran EBT Masih Rendah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya