Jamin Kemudahan Usaha di IKN, Pemerintah Segera Rilis Aturan Turunan

Pembangunan IKN dikebut

Jakarta, IDN Times - Pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. PP ini diundangkan pada 6 Maret 2023.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono mengatakan, nantinya akan diterbitkan produk hukum turunan dari PP 12/2023 yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Sah! Investor di IKN Bakal Dapat HGU 95 Tahun

1. Untuk percepat pembangunan IKN

Jamin Kemudahan Usaha di IKN, Pemerintah Segera Rilis Aturan TurunanSejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Jadi, itu dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya.

Dijelaskan Bambang, PP 12/2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Belasan Ribu PNS Pindah ke IKN di 2024, Bakal Dapat Fasilitas Ini

2. Dorong keberpihakan terhadap UMKM

Jamin Kemudahan Usaha di IKN, Pemerintah Segera Rilis Aturan TurunanIlustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

Bambang mengatakan, terbitnya PP tersebut merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin di dalam koridor undang-undang yang berlaku.

PP tersebut juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan mengengah (UMKM) di Nusantara.

”Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Indonesia-Jepang Bahas Investasi IKN dan MRT 

3. Masyarakat diminta tak memahami PP 12/2023 sepotong-sepotong

Jamin Kemudahan Usaha di IKN, Pemerintah Segera Rilis Aturan TurunanDok. Kementerian PUPR

Bambang menjelaskan, PP 12/2023 mencakup 5 lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” tambah Bambang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya