Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Papua

Dipimpin Menteri Investasi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Keputusan yang ditetapkan pada 19 April 2024, bertujuan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati.

Keputusan tersebut memperhatikan arahan Presiden untuk mempercepat investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme Proyek Strategis Nasional (PSN) dan/atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Oleh karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Harga Gula Tinggi, Sentuh Rp19 Ribu per Kg di Pasar Jakarta

1. Tugas Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di PapuaMenteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman meninjau pertanaman tebu di Kabupaten Merauke

Pasal 2 menyebutkan, Satuan Tugas yang dibentuk berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden memiliki beberapa tugas yang diatur dalam Pasal 3. Tugas-tugas tersebut meliputi:

  • Menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta melakukan pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat swasembada gula dan bioetanol.
  • Memfasilitasi ketersediaan lahan yang cocok untuk komoditas tebu.
  • Mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.
  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
  • Memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri, serta sarana dan prasarana penunjangnya.
  • Melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemberian perizinan berusaha dan fasilitas investasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, serta sarana dan prasarana penunjangnya.
  • Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Baca Juga: Lahan Perhutani Ditanami Tebu, Pasok Bahan Baku Pabrik Gula di Madiun

2. Susunan Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di PapuaBupati Merauke, Romanus Mbaraka mendampingi Menteri Pertanian, Amran Sulaeman dan Wamenhan, M Herindra melakukan panen padi di Kup

Susunan Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol dijelaskan dalam Pasal 4, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat.

Pasal 5 menentukan susunan Ketua dan Wakil Ketua Satuan Tugas, yaitu:

Ketua:

  • Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Wakil Ketua:

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Pasal 6 menetapkan susunan Anggota Satuan Tugas, yang terdiri atas:

  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Pertanian
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara
  • Kepala Badan Karantina Indonesia.

Selain itu, susunan Anggota Pelaksana termasuk pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta pejabat daerah seperti Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.

Baca Juga: Sudah Tidak Dianggap Jadi Kader PDIP, Jokowi: Terima Kasih

3. Satgas wajib berkala lapor pelaksanaan tugas ke Presiden

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di PapuaPresiden Joko Widodo meresmikan proyek rekonstruksi dan rehabilitasi infrastuktur pascagempa Sulawesi Barat tahun 2021, Selasa (23/4/2024). (Dok. YouTube/Sekretariat Presiden)

Dalam rangka memperlancar tugas Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol, Pasal 8 menetapkan pembentukan sekretariat dengan tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Sekretariat tersebut, sebagaimana diatur dalam ayat (2), berkedudukan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ayat (3) menunjukkan bahwa kepala sekretariat memimpin sekretariat tersebut.

Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9, ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas.

“Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Pasal 10.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas, sesuai dengan Pasal 11, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya