Jokowi Naikkan Honor Ketua Harian dan Anggota DEN Dua Kali Lipat

Tertinggi Rp42,785 juta

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan honorarium untuk ketua harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja mereka.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja ketua harian dan anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium," demikian dikutip dari Perpres 77/2023, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Masuki Tahun Politik, BUMN Ini Siap-Siap Genjot Bisnis

1. Kenaikan honor berlaku mulai Desember 2023

Jokowi Naikkan Honor Ketua Harian dan Anggota DEN Dua Kali LipatIlustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 1, hak keuangan bagi ketua harian dan anggota DEN diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan, berlaku sejak diundangkan pada 5 Desember 2023.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis keputusan tersebut.

Baca Juga: ByteDance Investasi di GOTO, TikTok Shop Bakal Balik Lagi!

2. Rincian kenaikan honor ketua harian dan anggota DEN

Jokowi Naikkan Honor Ketua Harian dan Anggota DEN Dua Kali LipatIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Honorarium ketua harian DEN naik dari Rp6,4 juta menjadi Rp15,322 juta atau naik lebih dari dua kali lipat.

Kemudian, honorarium anggota DEN yang berasal dari menteri maupun pejabat pemerintah lainnya naik dari Rp5,75 juta menjadi Rp13,732 juta. Angka kenaikan juga lebih dari dua kali lipat.

Sedangkan, honorarium anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan naik dari Rp14,375 juta menjadi Rp42,785 juta atau hampir tiga kali lipat.

Baca Juga: Pertamina NRE-Kilang Pertamina Internasional Terapkan Efisiensi Energi

3. DEN bertugas untuk mengawal kebijakan energi nasional

Jokowi Naikkan Honor Ketua Harian dan Anggota DEN Dua Kali LipatPresiden Jokowi meresmikan Pembangkitan Listrik Tenaga Surya ( PLTS) Terapung Cirata di Purwakarta, Jawa Barat (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007, DEN bertugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional.

DEN juga ditugaskan untuk menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor.

Baca Juga: PLN Ajak Komunitas Global Kolaborasi Wujudkan Energi Bersih

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya