Jokowi Revisi Percepatan Pembangunan Tol Sumatra, Ini Daftarnya

Sebagian ditargetkan rampung Desember

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Perubahan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditekan pada 25 Maret 2024.

Dalam poin a peraturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengelola pembangunan jalan tol di Sumatra dengan tujuan mempercepat pelaksanaannya. Penugasan tersebut didasarkan pada Perpres sebelumnya yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Poin b menjelaskan, ada kebutuhan untuk mengubah perpres yang mengatur pembangunan jalan tol di Sumatra untuk memberikan kepastian dalam hal penambahan pengusahaan jalan tol, target pembangunan, dan skema pembiayaan.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera," tulis Perpres 42/2024 tersebut, dikutip Sabtu (30/3/2024).

1. Beberapa perubahan yang dilakukan Jokowi

Jokowi Revisi Percepatan Pembangunan Tol Sumatra, Ini DaftarnyaJalan Tol Pekanbaru-Dumai (IDN Times/ dok hutama karya)

Pasal 1 dari perpres tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya, seperti yang dijelaskan dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 131 Tahun 2022.

Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatra. Dalam rangka ini, dilakukan pengusahaan 24 ruas jalan tol di Sumatra. Selain itu, juga diperlukan pengusahaan Jalan Tol Palembang-Betung untuk memastikan konektivitas jalan tol di Sumatra. Pengusahaan ruas jalan tol ini dilakukan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada Hutama Karya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengusahaan ruas jalan tol tersebut dibagi menjadi empat tahap, yaitu Tahap I, II, III, dan IV, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi.

Selain itu, Hutama Karya juga diberi kewenangan untuk melakukan pengembangan kawasan di sepanjang koridor jalan tol di Sumatra untuk meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan jalan tol.

Pengembangan kawasan tersebut harus mematuhi rencana tata ruang dan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan Hutama Karya. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) berlaku bagi pelaksanaan perpres ini.

Ketentuan terkait pemberlakuan PSN berlaku selama masa pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta ketika terjadi pengalihan kepemilikan dari Hutama Karya kepada anak perusahaan atau pihak lain. Usulan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sebagai PSN juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Reportase Lintas Sumatra: Menguji Kesabaran di Rute Jambi-Palembang

2. Daftar ruas tol Trans Sumatra Tahap I hingga IV

Jokowi Revisi Percepatan Pembangunan Tol Sumatra, Ini DaftarnyaJalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh. (dok. Hutama Karya)

Pengusahaan ruas jalan tol Tahap I:

1. Ruas Jalan Tol Medan-Binjai
2. Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya
3. Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
4. Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
5. Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
6. Ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung
7. Ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura
8. Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Parapat)
9. Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa)
10. Ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh
11. Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim)
12. Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu)
13. Jalan Tol Sicincin-Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)
14. Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)

Pengusahaan ruas jalan tol Tahap II:

1. Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi
2. Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat
3. Jalan Tol Junction Pekanbaru-Bypass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru)
4. Jalan Tol Rengat-Junction Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru)
5. Ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang
6. Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung)
7. Jalan Tol Pangkalan Brandan-Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa)
8. Jalan Tol Payakumbuh-Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)
9. Jalan Tol Pangkalan-Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)
10. Jalan Tol Koto Kampar-Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)

Pengusahaan ruas jalan tol Tahap III:

1. Ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau Prapat
2. Ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran
3. Ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe
4. Ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli

Pengusahaan ruas jalan tol Tahap IV:

1. Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim)
2. Ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau
3. Jalan Tol Lubuk Linggau-Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu)
4. Jalan Tol Pematang Siantar-Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Parapat)
5. Ruas Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga
6. Ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim

3. Ruas tol yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024

Jokowi Revisi Percepatan Pembangunan Tol Sumatra, Ini DaftarnyaGerbang Tol (GT) Baitussalam di ruas tol Sigli-Banda Aceh, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (dok. Hutama Karya)

Dalam perpres tersebut, Jokowi memerintahkan agar sejumlah ruas tol beroperasi paling lambat pada Desember 2023, yakni jalan tol Tahap I, serta Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino Jambi dan Jalan Tol Junction Pekanbaru-Bypass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru) pada Tahap II.

Jika pengoperasian tidak sesuai dengan tenggat waktu tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengambil langkah penyelesaian.

Keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi dan pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengusahaan tahap-tahap berikutnya dari jalan tol, yakni Tahap II, III, dan IV, akan dilakukan setelah evaluasi oleh Menteri PUPR serta setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Baca Juga: Jokowi Restui Suntikan Modal Rp6 Triliun ke Wijaya Karya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya