Jokowi Tanya Tanah IKN Boleh Jadi Hak Milik, Ini Jawaban Suharso

Suharso sebut tanah IKN boleh jadi hak milik

Intinya Sih...

  • Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pemberian izin untuk memiliki tanah di IKN Nusantara sangat mungkin dilakukan pemerintah.
  • Hak atas tanah dalam bentuk hak milik diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
  • Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menjelaskan skema jual-beli lahan di IKN, yang bisa dijual adalah hak-hak yang terkait dengan tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lain (HPL).

Jakarta, IDN Times - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pemberian izin untuk mendapatkan hak milik tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sangatlah mungkin dilakukan pemerintah.

Pernyataan tersebut diberikan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan Presiden Joko “Jokowi” terkait status hak kepemilikan tanah di wilayah ibu kota baru Indonesia.

“Jumat yang lalu, Bapak Presiden bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” kata Suharso dalam Musrenbangnas 2024: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan di JCC, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Bahlil Ungkap Sederet Manfaat IKN untuk Daerah Penyangga

1. Hak milik tanah sudah diatur dalam UU IKN yang baru

Jokowi Tanya Tanah IKN Boleh Jadi Hak Milik, Ini Jawaban SuharsoMenteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di usai acara Musrenbangnas 2024: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan di JCC, Jakarta, Senin (6/5/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurut Suharso, hak atas tanah dalam bentuk hak milik diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya pada Pasal 15a dan ayat-ayat berikutnya.

“Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” ujar dia.

2. Isi aturan yang membolehkan tanah di IKN menjadi hak milik

Jokowi Tanya Tanah IKN Boleh Jadi Hak Milik, Ini Jawaban SuharsoLanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).

Pasal 15A yang dimaksud Suharso mengatur mengenai kepemilikan tanah di IKN Nusantara. Pada ayat 1 disebutkan tanah di IKN terdiri dari barang milik negara, barang milik Otorita IKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Ayat 3 menerangkan tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita IKN tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sementara tanah milik masyarakat, dijelaskan dalam ayat 5 dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Diatur dalam ayat 6, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak milik, atau tanah hak pengelolaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Sementara dalam ayat 8, Otorita IKN dapat melepaskan hak pengelolaan yang diberikan atas tanah tersebut. Hak pengelolaan dapat dilepaskan untuk kepentingan umum, diberikan hak milik, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden.

Baca Juga: Uji Coba Kereta Otonom dan Taksi Terbang di IKN Ditargetkan Juli

3. Penjelasan Kepala Otorita IKN soal jual-beli lahan IKN

Jokowi Tanya Tanah IKN Boleh Jadi Hak Milik, Ini Jawaban SuharsoKepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono. (IDN Times/Trio Hamdani)

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menjelaskan soal skema jual-beli lahan di IKN yang sempat disinggung dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Rabu (13/3/2024).

Dia menyatakan, yang bisa dijual adalah hak-hak yang terkait dengan tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lain (HPL).

Dia juga mengungkapkan kemungkinan penjualan hak milik atas bangunan tower, dengan catatan bahwa hal tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang disebut dijual itu adalah misalnya Hak Guna Bangunan di atas HPL, gitu lho, misalnya begitu. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower segala macam yang kita bisa, sesuai peraturan perundang-undangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik ya,” kata dia usai rakornas di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Bertemu PM Lee, Jokowi Tawarkan Singapura Investasi PLTS di IKN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya