Kemenkeu Ancam Kades yang Nekat Korupsi Dana Desa: Kami Hentikan!

Kemenkeu libatkan aparat hukum

Intinya Sih...

  • Kementerian Keuangan mewanti-wanti agar dana desa tidak disalahgunakan atau dikorupsi.
  • Jika ada penyalahgunaan dana desa, pemerintah akan menyetop penyaluran dana ke desa tersebut.
  • Kriteria desa yang dapat memperoleh insentif adalah tidak ada korupsi, jika sebuah desa terseret kasus korupsi, maka tidak boleh mengikuti kompetisi untuk mendapatkan insentif desa.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti agar dana desa tidak disalahgunakan atau dikorupsi. Jika itu dilakukan, pemerintah dengan tegas akan menyetop penyaluran dana ke desa tersebut.

“Di kami setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami hentikan,” kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) dalam media briefing di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Rabu (1/4/2024) malam.

Tak hanya itu, jika sebuah desa terseret kasus korupsi, maka tidak boleh mengikuti kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Sebab, salah satu kriteria desa yang dapat memperoleh insentif adalah tidak ada korupsi.

Baca Juga: Kemenko PMK: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan Bencana Mulai 2024

1. Dana desa kembali disalurkan setelah ada kepala desa yang baru

Kemenkeu Ancam Kades yang Nekat Korupsi Dana Desa: Kami Hentikan!Press Tour: Kemenkeu Dongkrak Ekonomi Desa di Kabupaten Gunung Kidul. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jaka mengatakan, ketika ada kepala desa atau perangkat desa yang terjerat kasus, penyaluran dana desa ke daerahnya akan dihentikan. Dana desa disalurkan kembali setelah pengganti atau pelaksana tugas (plt) kepala desa ditunjuk.

“Jadi kalau kepala desa atau perangkatnya kena kasus, jadi tersangka, kami hentikan dana desanya sampai ditunjuk plt atau penggantinya yang baru, karena kami lingkupnya hanya di pengalokasian dan penyaluran,” ujar dia.

Baca Juga: Dugaan Hoaks Dana Desa buat Pemilu, Menkominfo: Biar Diproses Hukum

2. Penindakan penyelewengan dana desa dilakukan aparat hukum

Kemenkeu Ancam Kades yang Nekat Korupsi Dana Desa: Kami Hentikan!Gedung Kejaksaan Agung. (dok. Sekretariat Kabinet)

Secara peraturan, Jaka menjelaskan, DJPK Kemenkeu tidak banyak terlibat dalam segi penindakan. Untuk itu, pihaknya berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi pelaksanaan program dana desa.

“Upaya kami di DJPK, secara regulasi, kami tidak banyak melakukan penindakan. Jadi, bagaimana kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan mengawal dana desa,” sebutnya.

Baca Juga: Gibran: Dana Desa akan Ditingkatkan Sesuai Kekuatan Fiskal

3. Korupsi dana desa menjadi keprihatinan pemerintah

Kemenkeu Ancam Kades yang Nekat Korupsi Dana Desa: Kami Hentikan!Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, berdasarkan kajian dari lembaga-lembaga, korupsi menjadi salah satu ekses negatif yang timbul dalam program dana desa.

“Kalau dulu terpusat, dengan era desentralisasi sampai ke kabupaten/kota, sekarang ini korupsi makin terdesentralisasi sampai ke desa, ini ekses negatif yang jadi keprihatinan kita semua,” ujar Jaka.

“Kalau googling ada dana desa dipakai untuk karaoke, macam-macam. Mereka sebenarnya menggunakannya bener, misal dapat fee dari rekanan, itu ekses di mana korupsi ini, kalau baca laporan ICW, angka korupsi di desa meningkat,” tambahnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya