Kemenperin Tegaskan Impor Tak Dilarang, tapi Diatur Volumenya

Kemenperin rampungkan kebijakan impor

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung untuk kebijakan impor yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sebagai hasilnya telah dirilis regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang sesuai dengan arahan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Permenperin yang mengatur prosedur penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk komoditas, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, telah diimplementasikan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sementara itu, proses penerbitan pertek untuk komoditas ban masih dalam tahap pengundangan di Berita Negara.

“Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draft, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan. Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ada Aturan Baru Menperin, Pengusaha Sulit Impor Komponen Elektronik

1. Penerbitan pertek untuk bahan baku dipastikan lancar dan cepat

Kemenperin Tegaskan Impor Tak Dilarang, tapi Diatur VolumenyaAktivitas pelabuhan peti kemas Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Febri menjelaskan, sebagian komoditas impor yang memerlukan pertek merupakan produk akhir industri. Namun, proses penerbitan pertek untuk bahan baku berjalan lancar dan cepat, dengan waktu maksimal dalam lima hari kerja.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, tidak ada alasan untuk mengubah kembali regulasi lartas untuk produk-produk yang sudah siap. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penggunaan produk industri dalam negeri yang mampu menghasilkan produk sejenis dengan produk impor, serta memperkuat posisi devisa rupiah yang sedang tertekan.

“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” ucap dia.

2. Pengusaha diminta penuhi aturan saat ajukan pertek

Kemenperin Tegaskan Impor Tak Dilarang, tapi Diatur Volumenyailustrasi kapal kargo (unsplash.com/Vidar Nordli-Mathisen)

Febri menbatakan, permintaan penerbitan pertek dari industri terhambat karena kurangnya landasan hukum. Namun, dengan diberlakukannya peraturan baru, permintaan tersebut sekarang dialihkan dari Kemenperin ke Portal INSW, dan Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.

“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (Siiinas),” tutur dia.

Kemenperin berusaha secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan semua pihak yang memerlukan pertek untuk produk-produk tersebut, dengan mempertimbangkan permintaan dan pasokan nasional.

Oleh karena itu, Kemenperin berharap agar semua pihak, termasuk lembaga pemerintah, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi, dapat bekerja sama dengan baik untuk memastikan pemenuhan kebutuhan nasional tersebut.

“Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” ucap Febri.

3. Kemenperin pastikan impor tidak dilarang tapi diatur

Kemenperin Tegaskan Impor Tak Dilarang, tapi Diatur VolumenyaPetugas Ditpam BP Batam di depan kawasan pelabuhan peti kemas Batu Ampar yang akan dikembangkan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Langkah-langkah untuk memperkuat industri nasional dan mendorong investasi, terutama pada produk-produk yang memiliki volume impor besar seperti AC, mesin cuci, dan kulkas, terus dilaksanakan.

Hal itu mengingat produk-produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri. Impor masih diperbolehkan untuk mengatasi kekurangan dalam memenuhi kebutuhan konsumen.

“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” tambah Febri.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya