Kemnaker: Korban PHK Capai 998.882 Berdasarkan Klaim JHT pada 2022

Jumlah yang dilaporkan perusahaan 25.114 orang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 998.882 orang per Desember 2022.

"Jadi, kalau lihat data klaim JHT memang di situ jelas ada, 2022 ya sekitar 998.882," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/2/2023).

1. Jumlah korban PHK yang klaim JHT berkurang dibandingkan awal pandemik COVID-19

Kemnaker: Korban PHK Capai 998.882 Berdasarkan Klaim JHT pada 2022ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Chairul menjelaskan jumlah korban PHK yang melakukan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan mengalami penurunan jika dibandingkan awal pandemik COVID-19 pada 2020.

"Angka ini mencapai 998.882 (di 2022) tapi angka ini kalau kita lihat dari sisi perubahan per tahunnya ini cenderung membaik sejak COVID yang luar biasa tingginya di 2020. Tapi 2021, 2022 melandai turun kalau kita lihat perubahan (klaim JHT)," sebutnya.

Baca Juga: Kisah PHK Moladin, Diumumkan dalam Townhall 5 Menit

2. PHK berdasarkan laporan perusahaan sebanyak 25.114 orang

Kemnaker: Korban PHK Capai 998.882 Berdasarkan Klaim JHT pada 2022ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara berdasarkan pendataan di daerah yang dipublikasikan di kanal Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah korban PHK sebanyak 25.114 orang pada 2022.

Angka di Satu Data Ketenagakerjaan berbeda dibandingkan data klaim JHT, kata dia karena tidak semua perusahaan melaporkan PHK yang mereka lakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

"Data Satu Data web Kemnaker di 2022 ter-PHK sampai Desember 2022 itu 25.114 orang. Ini kenapa seperti itu? karena banyak perusahaan tidak melaporkan PHK yang dilakukannya. Yang 25.114 dari Satu Data di web Kemnaker ini betul-betul melalui Dinas Ketenagakerjaan atau fungsi-fungsi tenaga kerja di seluruh kantor Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.

3. Sebaran PHK berdasarkan laporan yang diterima Dinas Ketenagakerjaan

Kemnaker: Korban PHK Capai 998.882 Berdasarkan Klaim JHT pada 2022Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan publikasi Satu Data Ketenagakerjaan, berikut daftar PHK di 34 provinsi:

1. Aceh 84 orang
2. Sumatra Utara 70 orang
3. Sumatra Barat 35 orang
4. Riau 916 orang
5. Jambi 92 orang
6. Sumatera Selatan 160 orang
7. Bengkulu 26 orang
8. Lampung 30 orang
9. Bangka Belitung 380 orang
10. Kepulauan Riau 863 orang
11. DKI Jakarta 1.655 orang
12. Jawa Barat 4.629 orang
13. Jawa Tengah 467 orang
14. DI. Yogyakarta 113 orang
15. Jawa Timur 3.574 orang
16. Banten 3.703 orang
17. Bali 706 orang
18. Nusa Tenggara Barat 396 orang
19. Nusa Tenggara Timur 62 orang
20. Kalimantan Barat 1.131 orang
21. Kalimantan Tengah 37 orang
22. Kalimantan Selatan 1.199 orang
23. Kalimantan Timur 3.082 orang
24. Kalimantan Utara 238 orang
25. Sulawesi Utara 558 orang
26. Sulawesi Tengah 35 orang
27. Sulawesi Selatan 191 orang
28. Sulawesi Tenggara 74 orang
29. Gorontalo 171 orang
30. Sulawesi Barat 34 orang
31. Maluku 195 orang
32. Maluku Utara 8 orang
33. Papua Barat 124 orang
34. Papua 76 orang

Baca Juga: Jenis Kompensasi PHK dan Cara Menghitungnya, Bukan cuma Pesangon!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya