Kena Sidak, Sejumlah Restoran Ketahuan Pakai Elpiji 3 Kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah restoran atau rumah makan kena inspeksi mendadak (sidak) dan kedapatan menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji subsidi 3 kg. Sidak dilakukan untuk memastikan penggunaan elpiji 3 kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin, serta usaha mikro.
Sidak dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Hiswana Migas DPC Surakarta. Sidak dilakukan di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu pada 27 Juli 2022.
Tim sidak mengunjungi 6 lokasi restoran dan rumah makan. Dari 6 lokasi tersebut terdapat 3 lokasi yang masih menggunakan elpiji 3 kg dengan rata-rata kepemilikan 4 hingga 6 tabung elpiji 3 kg per rumah makan.
Baca Juga: Harga Elpiji 12 Kg dan Pertamax Turbo Naik, Inflasi Bakal Melejit?
1. Penggunaan salah sasaran bikin kuota elpiji 3 kg untuk rumah tangga terkuras
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengatakan bahwa penggunaan elpiji subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung elpiji dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung elpiji 3 kg," ujar Brasto.
2. Usaha yang boleh menggunakan elpiji 3 kg subsidi hanya usaha mikro
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan elpiji 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu," tutur Brasto.
3. Buat yang mampu tersedia Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg
Dia melanjutkan, saat ini Pertamina telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Perusahaan pelat merah ini diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan elpiji 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.
“Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak," tambah Brasto.